Pesawaran – Satresnarkoba polres pesawaran berhasil mengamankan empat orang terduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan kedua terduga adalah GGB (17) warga desa Banjar Negeri, FRH (20) warga Desa pekondoh, kecamatan way Lima yang diringkus di perlintasan jalan raya beranti desa halangan ratu kecamatan negeri Katon pada Jumat (8/1/2021) menjelang magrib.
Sedangkan dua terduga lainnya CCS (27) dan MAS (26) yang merupakan warga Desa kubu batu, di ringkus di kubu atau kecamatan way khilau pada Jumat (8/1/2021) malam.
“Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa dic tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan perlintasan dalam hal penyalahgunaan narkoba jenis sabu” ujar Vero Sabtu (9/1/2021).
Berbekal laporan masyarakat tersebut, Anggota Satresnarkoba polres pesawaran, melakukan pencegatan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua pelaku.
“Saat melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan nya satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang di duga narkoba jenis sabu” ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah Satresnarkoba polres pesawaran berhasil meringkus CCS dan MAS di desa kubu batu beserta barang bukti satu plastik klip bening berisikan kristal sisa pakai, dan seperangkat alat hisap/bong,botol bekas minuman.
Kini keempat tersangka di amankan di Satresnarkoba polres pesawaran, berikut barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal dengan berat 0,19 gram, dan 0,11 gram guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya keempat pelaku akan di jerat pasal 112 ayat(1) UU no 35 tahun 2009, yang setiap orang tanfa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan Tanaman, di pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. | yesi
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.