KY Jatuhkan Sanksi Etik kepada Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jambi dalam Perkara Bengawan Kamto, Bawas MA Turut Memproses Laporan

JAMBI — SATUKOMANDO.COM Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marajohan Butar Butar, S.H., terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.

 

Informasi tersebut disampaikan Ilham Kurniawan Dartias, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Bengawan Kamto, yang sebelumnya melaporkan hakim tersebut ke KY. Sanksi itu disebut tertuang dalam Putusan Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

 

Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb, yang berkaitan dengan kasus kredit macet PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Bank BNI.

 

KY Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Persidangan

 

Menurut Ilham, putusan KY menyatakan laporan terhadap hakim yang bersangkutan terbukti melanggar KEPPH. Dugaan pelanggaran tersebut, berdasarkan keterangan kuasa hukum, berkaitan dengan tindakan hakim dalam pemeriksaan alat bukti dan interaksi dengan saksi selama persidangan.

 

Ilham menyebut hakim diduga melakukan intervensi terhadap alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa melibatkan Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis lainnya dalam pemeriksaan tersebut.

 

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan intervensi berlebihan terhadap saksi dari pihak penuntut umum maupun terdakwa. Selain itu, hakim disebut meminta bukti di luar berkas perkara dan memperlihatkan percakapan di telepon seluler kepada JPU ketika persidangan berlangsung.

 

Menurut Ilham, tindakan yang dilaporkannya itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas, profesionalisme, dan tata kelola persidangan.

 

“Penjatuhan sanksi ini menjadi pengingat bahwa kode etik hakim harus ditegakkan. Kami berharap pengawasan terhadap proses peradilan benar-benar menjamin hak para pihak dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Ilham.

 

Meski menyambut putusan KY, pihak kuasa hukum menilai sanksi teguran tertulis belum cukup memberikan efek jera. Mereka meminta agar dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 

Bawas MA Disebut Turut Memproses Laporan

 

Selain KY, kuasa hukum menyatakan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) juga memproses laporan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

 

Hal itu, menurut mereka, merujuk pada surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, yang berkaitan dengan permintaan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi.

 

Kuasa hukum berharap proses pengawasan oleh Bawas MA berjalan secara objektif dan menghasilkan tindak lanjut yang proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Mereka juga meminta agar sanksi yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pembebasan dari tugas mengadili atau sanksi lain sesuai ketentuan, dipertimbangkan apabila terbukti memenuhi dasar hukum. Adapun tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat yang disampaikan pihak kuasa hukum merupakan permintaan mereka dan bukan keputusan yang telah ditetapkan.

 

Kuasa Hukum Pertanyakan Konstruksi Perkara Kredit Macet PT PAL

 

Di sisi lain, Dr. Fikri Riza, S.H., M.H., kuasa hukum Bengawan Kamto lainnya, mempertanyakan konstruksi hukum perkara kredit macet PT PAL di Bank BNI yang diproses sebagai tindak pidana korupsi.

 

Fikri menyampaikan bahwa menurut pihaknya, terdapat sejumlah aspek hukum dan fakta yang perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk nilai agunan, pembayaran kredit, serta upaya penyelesaian kewajiban debitur.

 

Ia menjelaskan, agunan yang berkaitan dengan kredit tersebut disebut mencakup tanah, bangunan pabrik, peralatan pabrik kelapa sawit, dan agunan tambahan berupa apartemen. Menurut kuasa hukum, nilai agunan dinilai melebihi sisa kewajiban kredit atau outstanding utang.

 

Pihak kuasa hukum juga menyebut adanya jaminan perusahaan, jaminan pribadi pemegang saham, serta agunan silang yang dikaitkan dengan perusahaan lain dalam kelompok usaha Bengawan Kamto, termasuk PT Jaya Indah Motor dan PT Selaras Jaya Indah Hotelindo.

 

Selain itu, Fikri menyatakan Bengawan Kamto melalui PT Jaya Indah Motor telah mengucurkan dana hingga sekitar Rp60 miliar untuk kepentingan PT PAL. Ia juga menyebut perusahaan tersebut melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank BNI pada periode 2018–2020 sebelum kredit mengalami kemacetan.

 

Menurut keterangan kuasa hukum, Bank BNI kemudian melakukan lelang agunan pada Mei 2021 dengan nilai sekitar Rp126,5 miliar, sementara outstanding utang disebut mencapai Rp85 miliar.

 

Angka-angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum dan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen kredit, hasil penilaian agunan, serta keterangan resmi pihak terkait.

 

Putusan Homologasi dan Pendapat Ahli Jadi Bagian Pembelaan

 

Fikri turut merujuk Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Medan tertanggal 12 Juli 2022, yang menurut pihaknya masih berlaku hingga Juni 2027.

 

Ia juga mengutip keterangan ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, yang menurut kuasa hukum menjelaskan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan karakteristik hubungan bisnis dan hukum yang berlaku.

 

Pihak pembela berpendapat bahwa kredit macet tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Keberadaan agunan maupun proses homologasi juga tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan adanya tindak pidana apabila unsur-unsurnya terbukti. Karena itu, penilaian terhadap perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bertumpu pada satu aspek.

 

Kuasa Hukum Tegaskan Akan Terus Mencari Keadilan

 

Ilham dan Fikri menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum Bengawan Kamto melalui mekanisme yang tersedia. Mereka meminta agar dugaan pelanggaran etik hakim ditangani secara transparan, sementara pokok perkara kliennya diperiksa berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua persoalan penting, yakni integritas proses persidangan dan penerapan hukum terhadap perkara kredit macet yang diproses sebagai tindak pidana korupsi.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai putusan KY, tindak lanjut Bawas MA, serta pokok perkara kredit PT PAL masih perlu dilengkapi dengan konfirmasi langsung dari KY, Bawas MA, Pengadilan Negeri Jambi, JPU, dan Bank BNI untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

 

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penegakan etik terhadap hakim dan pemeriksaan perkara pidana merupakan proses yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama harus menjunjung tinggi hukum, objektivitas, dan keadilan.(Ali)

KY Jatuhkan Sanksi Etik kepada Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jambi dalam Perkara Bengawan Kamto, Bawas MA Turut Memproses Laporan

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas