Loket Bus PO Sahabat di Permukiman Padat Pakuan Baru Dikeluhkan Warga, Dishub Diminta Periksa

JAMBI — SATUKOMANDO.COM Keberadaan loket bus PO Sahabat milik Anas di kawasan RT 10, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dikeluhkan sejumlah warga.

Loket yang disebut telah lama beroperasi di kawasan permukiman padat tersebut dinilai warga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, terutama ketika bus datang untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang.

Keluhan warga menjadi perhatian karena lokasi tersebut berada di kawasan permukiman yang juga berdekatan dengan fasilitas pendidikan, termasuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas (SMA).

Menurut warga, aktivitas bus berukuran besar yang berhenti di sekitar loket pada waktu tertentu dapat menyebabkan kepadatan kendaraan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan, termasuk para pelajar yang melintas di kawasan tersebut.

Warga Pertanyakan Kesesuaian Lokasi

Warga juga mempertanyakan apakah lokasi loket dan aktivitas naik-turun penumpang tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait lokasi pemberhentian angkutan umum dan aspek keselamatan lalu lintas.

Atas keluhan tersebut, warga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi bersama instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas usaha loket, perizinan penyelenggaraan angkutan, kesesuaian lokasi, serta aktivitas bus saat menaikkan dan menurunkan penumpang.

Dalam konteks angkutan orang dalam trayek, ketentuan mengenai tempat pemberhentian dan naik-turun penumpang diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena itu, kesesuaian aktivitas di lokasi tersebut perlu dipastikan berdasarkan jenis layanan angkutan yang dijalankan dan ketentuan yang berlaku.

Begitu pula terkait perizinan, status izin penyelenggaraan angkutan umum perlu dibedakan dengan legalitas loket atau agen penjualan tiket. Keduanya memiliki aspek perizinan yang berbeda sehingga tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan keberadaan loket tersebut.

Minta Pengawasan Dilakukan

Warga juga mempertanyakan pengawasan di tingkat lingkungan karena loket tersebut disebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.

Namun, adanya dugaan pembiaran tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari Ketua RT setempat maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Warga berharap Pemerintah Kota Jambi melalui Dishub dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk mengevaluasi kondisi lalu lintas di sekitar lokasi dan memastikan kegiatan operasional bus tidak mengganggu keselamatan serta kepentingan masyarakat.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, warga berharap pemerintah mengambil langkah sesuai aturan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, masyarakat juga membutuhkan penjelasan resmi agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.

Anas dan Ketua RT Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Anas selaku pihak yang disebut sebagai pemilik loket maupun Ketua RT 10 terkait status perizinan dan aktivitas bus di lokasi tersebut.

JambiAktual membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keluhan warga dan permintaan agar dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Belum ada kesimpulan bahwa loket maupun kegiatan operasional PO Sahabat telah melakukan pelanggaran hukum. Kepastian mengenai legalitas, kesesuaian lokasi, dan aktivitas bus di kawasan tersebut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Loket Bus PO Sahabat di Permukiman Padat Pakuan Baru Dikeluhkan Warga, Dishub Diminta Periksa

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas