JAMBI — SATUKOMANDO.COM Setahun pasca-insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang menggemparkan kawasan Tahura, Desa Jebak, Kabupaten Batang Hari, status hukum terduga Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Daeng Candra kembali menjadi sorotan tajam publik.
Alih-alih mendekam di balik jeruji besi, Daeng Candra dikabarkan masih bebas berkeliaran. Ironisnya, ia juga diduga kuat masih menjalankan aktivitas penambangan minyak tanpa izin di kawasan Helipad KM 51, Kabupaten Batang Hari.
Situasi ini memicu gelombang pertanyaan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus lingkungan yang merugikan negara tersebut.
Mengingat belum adanya penangkapan terhadap Daeng Candra hingga saat ini, desakan publik kini mengarah langsung kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Masyarakat meminta agar Bapak Kapolda Jambi turun tangan mengambil alih penanganan kasus ini. Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk:
Membuktikan bahwa hukum berlaku adil tanpa pandang bulu dan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
Mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap komitmen Polri dalam memberantas jaringan illegal drilling yang merusak ekosistem.
Kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Tahura bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan. Publik kini menanti gebrakan nyata dari Polda Jambi untuk segera menindaklanjuti informasi ini, menegakkan aturan secara transparan, dan memproses hukum pihak-pihak terkait.
