Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali 100 Persen, Ini Syaratnya

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” ujar Suharti.

Syarat sekolah diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sebagai berikut:

  • Berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2
  • Capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen
  • Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen
  • Pembelajaran dilakukan setiap hari belajar dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali 100 Persen, Ini Syaratnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas