Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Sumbar, tertangkap. Residivis kasus pencabulan dan narkoba itu ditangkap di daerah Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/9).
Dilansir dari kumparan yang mendapat sebuah video penangkapan Indra. Pada video tersebut, tampak puluhan warga mengepung sebuah rumah bercat krem.
Ada warga yang bergerak menutup akses pintu depan, dan beberapa lagi bergerak masuk ke rumah itu lewat pintu samping.
Begitu masuk, beberapa orang berteriak.
“Turun kamu, turun!”
Lalu, mereka bergerak ke ruang tengah rumah tersebut. Tampak sebuah tangga, yang diduga digunakan Indra untuk kabur.
Indra mencoba kabur lewat plafon. Kaki Indra sendiri masih berada di anak tangga, beberapa orang langsung memegang kedua kakinya dan menariknya turun.
Indra tak mengenakan baju. Ia hanya bercelana pendek hijau saat mencoba kabur ke plafon rumah. Polisi pun menarik celana Indra.
Sementara itu, tampak juga beberapa orang yang membawa cable ties membentuk borgol meringkus Indra.
Indra Akui Bunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan Indra menakui telah memperkosa dan membunuh korban.
“Memang benar tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Sementara satu orang (melakukan), dari pengakuannya,” ujar Faisol, Kamis (19/9).
Faisol menjelaskan rumah tempat tersangka ditangkap dalam keadaan kosong dan ditinggal pemiliknya. Diketahui ada tersangka di dalam karena pintu rumah terbuka.
“Kami dari gerak-gerik kemudian tanda-tanda rumah itu kosong tapi pintu terbuka, kemudian ada barang berserakan, sehingga kami deteksi ini ada orang di dalamnya,” ungkapnya.
“Rumah yang kosong ini kami sebelumnya sudah sering kami lalui untuk pencarian. Ternyata tersangka ada di dalamnya. Berkat dari masyarakat informasi kami langsung datang dan tersangka berada di atap rumah. Jadi benar-benar tidak tampak kalau secara penglihatan biasa atau penyisiran biasa,” sambung Faisol.
Ia mengungkapkan tersangka memang selalu berpindah-pindah tempat dalam persembunyian. Khusus di rumah kosong itu, tidak dijelaskan sudah berapa lama.
Kejamnya Indra
Nia dikubur di lahan perkebunan dengan kedalaman kurang lebih 1 meter. Jasadnya kemudian ditemukan setelah tiga hari dinyatakan hilang.
Pemerkosaan dan pembunuhan Nia terjadi pada Jumat (6/9). Awalnya Indra bertemu korban sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu ia dan 3 temannya hendak membeli gorengan yang dijual Nia.
Setelah itu Indra berpisah dengan teman-temannya. Niat untuk memperkosa Nia muncul. Indra lalu menyiapkan tali rafia.
Sekitar pukul 18.25 WIB, Indra kembali bertemu korban di Pasar Gelombang sedang berjalan menuju rumahnya. Korban dicegat di jalan.
Tersangka menyekap korban hingga tidak sadarkan diri. Korban diseret ke atas bukit untuk diperkosa.
“Korban disekap, mulutnya ditutup. Apakah korban pingsan atau meninggal, (sedang) dipastikan ahli forensik,” ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Tindakan pemerkosaan dilakukan tersangka saat korban tidak sadarkan diri. Saat itu, tangan dan kaki korban diikat.
“Akan kami kembangkan apa yang menjadi motif. Dari pengakuan sementara, memang niat awalnya hanya untuk memperkosa,” katanya.
Setelah memperkosa, Indra kembali menyeret tubuh korban sejauh 200 meter. Indra mengubur korban dengan kondisi terikat dan tanpa busana.
Indra kemudian menutupi bekas lubang kuburan dengan daun dan ranting.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono membeberkan bahwa pihaknya menjerat Indra dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 338 KUHP juncto Pasal 285 KUHP dan Pasal 353 KUHP.
Dengan pasal-pasal tersebut, Indra terancam hukuman 15 tahun penjara. Berikut rincian pasalnya:
Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 285 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 353 KUHP: (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.