Tanggamus | Seorang pria bernama Sepriyanto (31) di tangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, karena diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kamis, 7/1/21
Dari tangan Sepriyanto alias Sep yang berprofesi sebagai petani tersebut turut di amankan barang bukti penyalahgunaan narkoba berikut satu unit handphone yang di duga digunakan sebagai alat untuk transaksi pembelian narkoba.
Menurut kasatreskoba polres Tanggamus AKP I Made Indrawijaya, tersangka di tangkap pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka di tangkap saat berada di rumah nya, dengan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu” ungkap AKP I Made Indrawijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya S.ik. Kamis ( 7/1/2021).
I Made Indrawijaya menjelaskan, adapun barang bukti yang di amankan berupa empat plastik klip bekas pakai sabu, satu pipa kaca/ pirek bekas pakai sabu, alat hisap sabu/bong, dua korek api gas, dan satu unit handphone.
“Barang bukti tersebut di temukan di dalam lemari kamar saat penggeledahan” ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang terletak di pekon Gisting sering di gunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba.
“Atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka, sehingga ditemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu” jelasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti di amankan di satnarkoba polres Tanggamus.
“Tersangka akan di kenakan pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara” pungkasnya. | Yesi/ Nanda
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.