Kontroversi Kasus Pembunuhan di Legok: Bayu Sugara Dilimpahkan ke Jaksa Meski Alibi dan Pengakuan Pelaku Menguat

JAMBI — SATUKOMANDO.COM Penanganan kasus pembunuhan di kawasan Legok, Kota Jambi, menuai polemik. Seorang warga bernama Bayu Sugara tetap ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan oleh penyidik Polsek Telanaipura, meski muncul sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan ketidakterlibatannya.

Kasus pembunuhan yang terjadi di Legok berujung pada penetapan Bayu Sugara sebagai tersangka. Namun, proses hukum tersebut dipertanyakan karena dinilai mengabaikan sejumlah keterangan saksi dan fakta lapangan.

Bayu Sugara ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua orang lain, Rival dan Gilang, telah diamankan. Tiga terduga pelaku lainnya, termasuk Adit, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapan dan di mana kejadian?
Peristiwa pembunuhan terjadi di kawasan Legok, wilayah hukum Polsek Telanaipura, Kota Jambi. Waktu kejadian mengacu pada rangkaian konflik yang terjadi sebelum korban tewas.

Kontroversi mencuat karena sejumlah saksi menyebut Bayu tidak berada di lokasi saat kejadian. Bahkan, Rival—yang telah ditahan di Rutan Jambi—mengakui bahwa pembunuhan dilakukan dirinya bersama pihak lain tanpa keterlibatan Bayu. Selain itu, saksi yang diajukan keluarga Bayu disebut tidak pernah diperiksa penyidik.

Dalam sidang praperadilan, penyidik menyebut penetapan tersangka antara lain berdasar keterangan Ketua RT. Hal ini dinilai belum cukup kuat tanpa dukungan alat bukti lain yang relevan.

Insiden bermula dari perselisihan antara Bayu dan korban terkait dugaan pelecehan terhadap istri Bayu. Perkelahian sempat terjadi namun berhasil dilerai, dan Bayu disebut meninggalkan lokasi.

Setelah itu, korban kembali terlibat konflik dengan pihak lain, termasuk Adit. Bentrokan tersebut meluas dan melibatkan beberapa orang hingga berujung pada kematian korban.
Bagaimana proses hukumnya saat ini?

Meski alibi dan pengakuan pelaku lain menguat, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap Bayu. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses lebih lanjut,Sejumlah pihak mendesak evaluasi terhadap kinerja penyidik. Mereka meminta aparat penegak hukum lebih fokus memburu pelaku yang masih buron serta memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Keluarga Bayu menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan keadilan.
Hingga kini, pihak Polsek Telanaipura belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kejanggalan yang disorot publik.

Kontroversi Kasus Pembunuhan di Legok: Bayu Sugara Dilimpahkan ke Jaksa Meski Alibi dan Pengakuan Pelaku Menguat

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas