Kasus Dugaan TPPU Wako Ahmadi Terus Bergulir, Polda Jambi Telah Lakukan Periksa 27 Orang

SUNGAIPENUH -Satukomando.com Polisi Daerah (Polda) Jambi memastikan terus mengusut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp.15,7 milyar Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dalam pembelian SPBU milik Muradi Darmansyah di Kumun. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang pelapor, Zoni Irawan. Menurut dia, Polda Jambi sudah memeriksa 27 orang.
“Kita selaku pelapor kembali menerima SP2HP atas laporan dugaan TPPU RP. 15,7 milyar Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dari penyidik. SP2HP ini tertanggal 22 Mei 2024. SP2HP yang kedua kita terima ini ditandatangani AKBP Ade Dirman, SH, MH Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi,” ujarnya
Zoni menjelaskan, dalam SP2HP penyidik menyampaikan kepada pelapor, bahwa kasus yang dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi dan Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan Kota Sungai Penuh tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi dan telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap pihak -pihak yang terkait sebanyak 27 orang dan sampai saat ini Penyelidik masih tetap melakukan proses Penyelidikan selanjutnya.
Masih dalam SP2HP, lanjut dia, penyidik juga meminta tambahan keterangan dari pelapor, apabila ada informasi lain yang ingin disampaikan pelapor dipersilahkan untuk menghubungi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman di Nomor yang tercantum dalam SP2HP setiap hari pada jam kerja atau dapat menghubungi Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi KOMPOL Niko Darutama, SE, S.I.K, MH dikonfirmasi nomor yang tertera dalam SP2HP.

“Perjuangan kita dalam memperjuangan supaya kasus ini diusut tuntas akan terus dilakukan. Ini adalah harapan dan sesuai dengan cita – cita masyarakat agar Kota Sungai Penuh bersih dan bebas korupsi. Kita siap dan nanti akan memberikan keterangan kepada penyidik Polda Jambi terkait kasus ini,”ujarnya
Selain itu, dia juga mengungkapkan apresiasi kepada Kapolda Jambi untuk terus melakukan pengungkapan kasus tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi Kapolda Jambi. Surat Laporan Pengaduan kami mendapat tanggapan dibuktikan dengan sudah dua kali pihak Polda Jambi memberikan SP2HP kepada kami sebagai pelapor, yang pertama tanggal 02 April 2024 dan yang Kedua tanggal 22 Mei 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jambi pada Kamis, 29 Februari 2024. Adapun pelapor adalah Agustiar Gafar, Khumaini, Nida, dan Zoni Irawan.
“Hari ini saya Zoni Irawan, Agustiar Gafar, Khumaini, dan Nida aktivis perempuan telah resmi melaporkan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir beserta kroninya terkait TPPU. Ini bukti kami sudah melapor ke Polda Jambi,” ujar Zoni
“Selain Ahmadi Zubir yang dilaporkan ke Polda Jambi, ialah Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, Kadis PU Khalik Munawar, Kepala BKPSDM Nina Pastian, Anak kandung Ahmadi Zubir bernama Rucita Afrianisa, Adik ipar Ahmadi Zubir Adrisal Adnan dan para ajudan walikota,” ujar Zoni
Zoni menjelaskan, dugaan TPPU sebesar Rp 15,7 Miliar diduga untuk pembelian SPBU milik Muradi Darmansyah di Kumun. Dia menduga sumber dananya berasal dari dugaan suap, berupa jual beli jabatan dan dugaan fee proyek.
“Bukti sudah kita sampaikan tadi. Termasuk kwitansinya juga kita lampirkan dalam laporan tersebut,” terangnya
Khumaini menambahkan, selain memasukkan laporan ke Polda Jambi, laporan juga akan ditembuskan ke Mabes Polri.

“Surat tembusannya juga kita tembuskan ke Mabes. Dan kita berharap dan meyakini bahwa kasus dugaan TPPU ini akan diusut serius oleh bapak Kapolda Jambi, untuk keseriusan lagi kami juga berencana akan melakukan aksi di Polda Jambi dalam waktu dekat ini, mendesak supaya kasus TPPU ini bisa dipercepat dan menetapkan status terlapor tidak selalu muter ke dalam tahapan Lidik saja, agar segera ditingkatkan ke penyidikan. “ujarnya “. ( Gsk )

Kasus Dugaan TPPU Wako Ahmadi Terus Bergulir, Polda Jambi Telah Lakukan Periksa 27 Orang

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas