RKAB Batubara PT.BBI Terbit, Lokasi Tambang Semrawut Tak Perna Direklamasi Pasca-tambang

MUARO JAMBI – SATUKOMANDO.COM Syaiful Iskandar, aktivis. Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli). Persrilis, pernyataan sikap ke media, mengatakan. Berdasarkan hasil investigasi kelapangan mengenai izin usaha pertambangan (IUP) PT.
BBI didesa sungai gelam kecamatan sungai gelam kabupaten muara Jambi provinsi Jambi. Tidak perna melakukan reklamasi Pasca-tambang, namun anehnya. Rencana kerja anggaran belanja (RKAB). Kok bisa terbit untuk produksi kembali batubara, sedangkan kondisi dilokasi IUP PT. BBI. Sangat Semrawut, tidak melakukan REKLAMASI PASCA-TAMBANG. Masih banyak Meninggal lubang – lubang galian batubara, seperti danau kecil dan banyak lagi yang belum dilaksanakan. Ini kan, sangat aneh bin ajaib. Apakah lagi kementerian ESDM memperketat terbitnya RKAB?. Sekali lagi, ini sangat aneh dan diluar nalar pikiran saya. Kata, Syaiful Iskandar Dengan nada heran dan bertanya

Juga. Dikatakan, Syaiful Iskandar. Pengajuan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara wajib dilakukan setiap tahun melalui sistem aplikasi resmi MinerbaOne. Persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi kelayakan teknis, lingkungan, finansial, serta pemenuhan kewajiban administratif dan kepatuhan perpajakan perusahaan. Berikut adalah rincian persyaratan pengajuan RKAB batu bara yang berlaku

1. Persyaratan Administrasi & LegalitasSalinan Dokumen Perizinan: Nomor dan salinan resmi IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK, atau IUPK-OP.Legalitas Perusahaan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir.Kepatuhan Pajak: Bukti pelunasan dan kepatuhan pembayaran kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak lainnya ke kas negara Kepatuhan Pajak Kini Jadi Syarat Persetujuan RKAB Tambang.

2. Persyaratan Teknis dan OperasionalDokumen Rencana Kerja: Rencana tahapan penambangan, volume produksi, dan pengupasan lapisan tanah penutup (overburden).Peta Digital: Peta digital pelaksanaan teknis pertambangan dan tata batas wilayah ESDM Kaji Syarat Baru Persetujuan RKAB.Pengolahan & Pemasangan: Rencana pengolahan, pemurnian, serta proyeksi spesifikasi kualitas batu bara yang akan dijual dan rencana pemasarannya.

3. Persyaratan Lingkungan dan ReklamasiDokumen Lingkungan: Persetujuan dokumen Amdal atau UKL-UPL yang masih berlaku.Rencana Reklamasi & Pascatambang: Detail program reklamasi lahan bekas tambang beserta jaminan reklamasi yang telah disetor ke kas negara.

4. Persyaratan Finansial dan Investasi. Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan ketentuan dan Rincian pengeluaran untuk biaya eksplorasi, penambangan, perlindungan lingkungan, hingga pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM/CSR). Harus ada Bukti Pembayaran PNBP dan Tanda bukti telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait sumber daya alam mineral dan batu bara ESDM Kaji Syarat Baru Persetujuan RKAB.

Panduan utama penyusunan dan pengajuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) batubara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan operasional pelaksanaannya diperbarui melalui regulasi berikut

Aturan Teknis Utama. Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur masa berlaku RKAB kembali menjadi 1 (satu) tahun. Dan, Perizinan & Kegiatan. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021).

Persyaratan Utama Pengajuan. Pemilik IUP/IUPK, Hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dapat mengajukan.Jadwal Pengajuan, Dilakukan melalui sistem informasi resmi secara tahunan, antara 1 Oktober hingga 15 November tahun sebelumnya.Persetuju.RKAB harus mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan pendelegasian kewenangannya, sebelum perusahaan memulai kegiatan operasi produksi

FUNGSI INSPEKTUR TAMBANG PERWAKILAN JAMBI. “PERLU DIPERTANYAKAN, KINERJANYA?”

Inspektur Tambang berfungsi sebagai verifikator, evaluator, dan pengawas teknis yang memastikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disusun sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik. Mereka mengevaluasi kelayakan aspek teknis, lingkungan, keselamatan kerja, dan konservasi mineral batubara, sebelum RKAB disetujui oleh Kementerian ESDM Secara spesifik, fungsi Inspektur Tambang dalam pengajuan RKAB meliputi

Evaluasi Aspek Teknis. Memeriksa kesesuaian target produksi, metode penambangan, pengolahan, serta tata letak fasilitas tambang dengan data cadangan yang ada. Pengawasan Lingkungan, Menilai kelayakan rencana pengelolaan lingkungan, reklamasi, pascatambang, serta pengendalian dampak.Verifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Keselamatan Operasi

Juga. Memastikan program perlindungan tenaga kerja, manajemen risiko, dan sistem peralatan tambang telah memenuhi standar keselamatan dan juga menginspeksi Lapangan dan Melakukan verifikasi faktual atau peninjauan langsung ke wilayah izin usaha pertambangan (IUP), untuk mencocokkan data pengajuan RKAB dengan kondisi aktual di lapangan. Dan merekomendasikan Persetujuan, Memberikan telaah dan rekomendasi teknis kepada pejabat berwenang terkait diterima atau ditolaknya pengajuan RKAB setiap perusahaan. Ungkap, Syaiful Iskandar. Senen
(25/05/2026)

RKAB Batubara PT.BBI Terbit, Lokasi Tambang Semrawut Tak Perna Direklamasi Pasca-tambang

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas