
METRO | DPRD Kota Metro gelar paripurna penyampaian keputusan DPRD atas rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Metro Tahun Anggaran 2025, dimana legislatif secara gamblang membongkar sederet persoalan mendasar yang dinilai belum terselesaikan.
Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Metro, Kamis (30/4/2026) sore, itu bukan sekadar formalitas tahunan.
Dikatakan Roma Doni Yunanto selaku juru bicara Pansus LKPJ, saat membacakan Rekomendasi tersebut, yang secara rinci mengurai berbagai kelemahan, mulai dari perencanaan pembangunan, keuangan daerah, hingga persoalan birokrasi yang dinilai belum tertata dengan baik.
Pada sektor perencanaan, DPRD menilai visi besar Wali Kota belum sepenuhnya diterjemahkan dalam program konkret yang dirasakan masyarakat.
Bahkan, jargon pembangunan seperti Metro jalan mulus, lampu terang benderang disebut belum tampak realisasinya di lapangan.
Tak hanya itu, DPRD juga mengingatkan potensi risiko fiskal dari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dinilai belum dikaji matang. Legislator menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi bom waktu bagi APBD jika tidak dihitung secara cermat.
Masuk ke sektor keuangan dan aset, kritik DPRD semakin tajam. Ketidakhadiran Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam pembahasan LKPJ hingga tiga kali undangan disebut sebagai bentuk lemahnya koordinasi birokrasi. DPRD bahkan secara eksplisit meminta Wali Kota memberikan teguran keras.

“Di bidang pendapatan, kami menyoroti kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tertangani maksimal. Perubahan fungsi lahan yang tidak diikuti pembaruan data pajak hingga polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi catatan serius yang dinilai berdampak langsung pada penerimaan daerah,” ucap Roma Doni.
Persoalan pendidikan juga tak luput dari sorotan. DPRD mempertanyakan kejelasan program pendidikan gratis, kesejahteraan guru honorer yang masih minim, hingga kebijakan penempatan kepala sekolah yang dinilai tidak sepenuhnya berbasis kompetensi.
Di sektor kesehatan, DPRD menilai pelayanan belum optimal, terutama di RSUD Ahmad Yani. Legislator menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh, mulai dari sarana, SDM, hingga manajemen layanan. Bahkan, penguatan layanan penyakit prioritas seperti kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi menjadi tuntutan konkret. Sementara itu, sektor infrastruktur menjadi salah satu titik kritik paling keras.
“Kami menilai penanganan banjir belum terintegrasi, pembangunan drainase tidak saling terhubung, serta sejumlah proyek seperti trotoar pusat kota tak kunjung selesai sesuai rencana,”ujar Roma Doni..
Masalah pelayanan dasar seperti air bersih pun ikut disorot. Distribusi air PAM yang belum stabil dan kualitas air yang tidak konsisten menunjukkan lemahnya pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.
Pada sektor perhubungan, DPRD menyoroti kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar yang terus berulang tanpa solusi jangka panjang. Usulan pembangunan jalan lingkar (ring road) khusus truk ODOL menjadi salah satu rekomendasi strategis yang diajukan.
Di bidang sosial, DPRD mengkritik penanganan fenomena sosial seperti anak jalanan, ODGJ, dan manusia silver yang dinilai belum terkelola secara sistematis. Selain itu, transparansi dan akurasi penyaluran bantuan sosial juga menjadi perhatian utama.
Masuk ke sektor lingkungan hidup, persoalan klasik kembali mengemuka. Pengelolaan sampah yang belum optimal, keterbatasan tenaga kebersihan, hingga dugaan pembuangan limbah tinja ilegal akibat akses IPLT yang rusak menjadi potret buram tata kelola lingkungan. Namun, sorotan paling tajam justru mengarah ke sektor kepegawaian.
“Kami menemukan indikasi kuat ketidakteraturan dalam penempatan pejabat, mulai dari pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) yang tidak sesuai aturan hingga banyaknya jabatan strategis yang kosong atau diisi pejabat sementara,” jelasnya.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, puluhan jabatan penting di lingkungan Pemkot Metro masih diisi oleh Plt atau pejabat sementara, mulai dari Sekretaris Daerah hingga kepala dinas dan pejabat teknis lainnya.
DPRD bahkan menilai kondisi ini berpotensi membuka ruang praktik yang tidak sehat dalam birokrasi, termasuk indikasi pelanggaran prinsip merit system dan potensi maladministrasi dalam proses mutasi jabatan.
“Wali Kota Metro agar lebih memperhatikan penempatan pejabat, untuk menghindari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” demikian salah satu poin tegas dalam rekomendasi tersebut.

Di sisi pengawasan, DPRD menyoroti fenomena yang disebut sebagai “do nothing different”, di mana capaian kinerja terlihat meningkat secara administratif, namun tidak diikuti perubahan nyata dalam pelayanan publik.
Tak hanya itu, masalah arsip yang tercecer, lemahnya sistem pengawasan, hingga potensi penyimpangan dalam kebijakan pungutan daerah juga menjadi catatan serius yang harus segera dibenahi.
Sebagai penutup, DPRD menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut bukan sekadar catatan, melainkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Metro. Bahkan, DPRD membuka opsi untuk mengambil langkah lanjutan jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
“Rekomendasi DPRD agar dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kota Metro. Dan apabila rekomendasi dimaksud tidak dijalankan, DPRD akan mengambil langkah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tandas Doni.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa hubungan legislatif dan eksekutif di Kota Metro tengah memasuki fase pengawasan yang lebih ketat. Di tengah sorotan publik, kini bola panas ada di tangan Wali Kota, menjawab kritik atau membiarkan catatan itu menjadi beban politik di masa mendatang.| (Red).
