Yogyakarta – Aktivis Perlindungan Perempuan & Anak Ayah Ariyo (R.Budi Ariyanto Surantono) merasa gerah dan prihatin atas kasus yang menimpa anak anak asuh Daycare Little Aresha Yogyakarta belum kama ini.
Sebuah lembaga penitipan anak yang memperlakukan anak yang menjadi amanah “titipan”nya tidak manusiawi. Tangan, kaki dan badan anak diikat sepanjang hari yang konon ikatan hanya dilepas saat akan mandi dan makan saja.
Kepada media, Peraih Honoris Causa bidang kemanusiaan ini mengecam keras tindakan “penyiksaan” dan penelantaran anak ini sebagai “kejahatan kemanusiaan” yang luar biasa.
“Ini adalah tindakan brutal dan biadab, harus dicegah dan dihentikan jangan sampai kerjadi serta terulang lagi dikemudian hari dimanapun tempatnya”,
Sebagai Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, ia merasa perlakuanpengelola daycare tersebut sudah melampai batas kewajaran dan batas kemanusiaan.
“Pengelola dan pengasuh daycare itu sudah melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, perlindungan anak dan perlindungan konsumen sehingga sudah layak dikenakan pasal pidana dan perdata berlapis”.
“Anak balita memang belum mampu berpikir apa yang terjadi, namun mereka merasakan apa yang dialami. rasa takut, tertekan, tidak aman, tidak nyaman bisa menyebabkan kondisi traumatis bagi anak anak tidak berdosa itu. Apalagi jika selama ini mereka juga mengalami kekerasan verbal berupa bentakan atau umpatan kasar maupun kekerasan fisik yang bisa membuat traumatis mendalam”, imbuhnya.
Ia mendukung penuh instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang memerintahkan jajarannya ditingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota diwilayah DIY agar semua usaha penitipan anak disisir, diawasi lebih ketat dan ditertibkan keberadaannya serta dipastikan legalitasnya.
Kepada Pelaku, ia mendorong aparat untuk bekerja profesional tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan porsi dan kedudukannya dalam.kasus tersebut.
Kepada korban, ia menyarankan agar anak anak segera mendapatkan terapi pemulihan mental dan jiwa agar anak anak yang menjadi korban segera menemukan kembali rasa aman, tenang, nyaman dan belaian kasih sayang yang sudah seharusnya mereka dapatkan.
Hak restitusi juga seharusnya bisa didapatkan oleh para korban, mengingat pasca kejadian memilukan itu, anak anak harus segera mendapat terapi pemulihan kesehatan dan kejiwaan yang biayanya bisa didapat dari hak restitusi yang bisa diterima korban.
“Tuntutan hak restitusi bisa dilakukan sendiri atau meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban / LPSK)”, silakan bisa konsultasikan ke Kantor LPSK DIY”, tandasnya.
Ayah Ariyo bahkan menawarkan jika para orang tua korban membutuhkan pendampingan hukum untuk mengawal kasus ini, pihaknya bersama para pengacara & penasehat hukum kemanusiaan siap membantu.
Kami siap mendampingi orang tua korban dalam mengawal kasus ini baik secara hukum, psikologis maupun psikosocial bersama para relawan Kampung Kemanusiaan Dunia Banyu Mili siap membantu” .
Namun demikian, ia. juga berharap masyarakat tidak langsung “menghakimi” dan “memvonis” semua daycare dan usaha oenitipan anak berlaku negatif. Karena banyak juga pelaku usaha oenitipan anak yang baik, amanah dan bertanggungjawab.
Ia juga berharap masyarakat tidak menyamakan penitipan anak ” komersial” dengan Lembaga sosial panti asuhan anak. Karena tujuan, konsep dan cara kerjanya berbeda.
“Usaha penitipan anak adalah perusahaan” yang tentu berorientasi profit, berhitung Untung-Rugi secara financial, sementara Panti Asuhan anak adalah Lembaga sosial untuk merawat anak secara sukarela berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang tidak mengejar keuntungan duniawi”, tandas Ayah Ariyo yang juga Pembina di beberapa Panti Asuhan Anak di Yogyakarta ini.
