Djohan Sampaikan Jawaban Tentang Empat Raperda Kota Metro

[su_animate type=”fadeInRight”]LAMPUNG7NEWS[/su_animate]

Metro | Wakil Walikota Metro Djohan, sampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi tentang 4 (Empat) Raperda Kota Metro, pada sidang paripurna DPRD Kota Metro,  di Ruang Sidang DPRD setempat, Kamis (4/8/2016).

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, dimana Djohan mewakili Walikota Metro Achmad Pairin, untuk memberikan jawaban secara rinci mengenai pandangan umum fraksi, terkait Empat Raperda yang ditanggapi yaitu, tentang RPJMD Kota Metro tahun 2016-2021, tentang Pajak Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, serta Pengelolaan Perkoperasian.

Dalam menanggapi RPJMD Kota Metro tahun 2016-202, Djohan mengatakan, Pemerintah akan melibatkan seluruh stakeholder terkait pembangunan, untuk mencapai Visi sebagai Kota Pendidikan yang tetap menjadi roh utama dalam pembangunan 5 tahun kedepan. Peningkatan ini melalui penyedia seragam sekolah gratis, untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah.

“Terkait dengan Wisata Keluarga, kami lebih tujukan pada pengembangan destinasi keluarga dan peningkatan sektor informal, untuk meningkatkan perekonomian lokal masyarakat serta kami ingin meningkatkan kerjasama swasta untuk produktivitas UMKM, selain itu terkait perubahan Ketiga Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, yang mana selama ini masih terdapat kendala dalam penerapannya, sehingga perlu dilakukan perubahan” ucap Djohan.

Lebih lanjut dijelaskannya, menyangkut Pencabutan Raperda Nomor 6 Tahun 2011, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, telah mengalami perubahan mengenai administrasi kependudukan yang tidak di pungut biaya lagi, hal ini tercantum pada UU Nomor 23 Tahun 2016, sedang untuk pengelolaan Perkoperasian, bahwa jawabannya pada hari ini telah mengacu pada Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi  pada UU Nomor 17 tahun 2012, tentang Perkoprasian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Maka perlu adanya pencabutan, sehingga tidak ada peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Djohan.

Arif | L7News

[su_button]BERITA LAINNYA :[/su_button]

[su_posts posts_per_page=”6″ tax_term=”10″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”rand”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts][/su_posts]

 

Djohan Sampaikan Jawaban Tentang Empat Raperda Kota Metro

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas