Jakarta – Satukomando.com Pada tanggal, 03 Desember 2025 Pukul 12.00 s.d 12.30 WIB, di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, berlangsung aksi unjuk rasa dari Front Aksi Rakyat Indonesia diikuti 20 Orang Pimp. Romario Anca Simbolon.
2. Tuntutan : Mendesak KPK bertanggung jawab atas pencantuman logo KPK pada plang klaim di lahan Pemprov Jambi.
3. Alat peraga :
a. Mobil sound sistem
b. Spanduk
c. Bendera Merah Putih
4. Isi Spanduk :
a. KPK harus bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran kewenangan serta asa independensi lembaga melalui pencantuman logo KPK tanpa dasar hukum pada plang klaim lahan Pemprov Jambi di Sabk, yang menyesatkan publik dan mencederai integritas lembaga anti Korupsi.
b.KPK harus menindak tegas pihak yang mencatut logo dan nama KPK tanpa izin sesuai ketentuan UU Nom30 tahun 2002 JO UU No.18 tahun 2019 tahun 2002 JO No. 19 tahun 2019 tentang KPK.
5. Orasi : KPK harus memberikan klarifikasi secara resmi terkait dengan pencatutan nama institusi KPK, dimana logo KPK dipasang bersandingan dengan logo Pemprov Jambi. Adanya kejanggalan terkait dengan tanah warga negara yang bersengketa dimana dalam plang terdapat logo KPK padahal objek tersebut bukan dalam masalah korupsi.
6. Pembacaan pers riliis :
*FRONT AKSI RAKYAT INDONESIA (FRAKSI)*
“JANGAN CATUT KPK! SIMBOL ANTIKORUPSI BUKAN SENJATA KEKUASAAN”
Front Aksi Rakyat Indonesia (FRAKSI) menyampaikan reaksi keras atas ditemukannya plang klaim lahan di wilayah Provinsi Jambi berdampingan perkara Front Aksi Rakyat Indonesia (FRAKSI) menyampaikan reaksi keras atas ditemukannya plang klaim lahan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa penjelasan dasar hukum dan tanpa informasi bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh KPK
Kejadian ini bukan hanya persoalan administrasi simbol, tetapi ancaman terhadap independensi lembaga antikorupsi.
Mengapa FRAKSI Turun Suara? Karena yang dipertaruhkan adalah:
Kepercayaan publik terhadap KPK Integritas lembaga hukum Pencegahan intimidasi warga dalam sengketa lahan
Penggunaan logo KPK di area sengketa menggiring opini publik seolah-olah ada penindakan hukum berjalan, padahal tidak ada konfirmasi resmi.
Ini tindakan premanisme simbolik berselimut kewenangan negara.
FRAKSI Menyampaikan Dugaan Kuat:
Pelanggaran Asas Legalitas dan Independensi KPK
KPK bukan lembaga urusan sengketa tanah! (Sesuai UU No. 30/2002 jo. UU No. 19/2019)
Tindak Pidana Pencatutan Atribut Negara
Berpotensi melanggar:- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan) – Pasal 28 UU ITE (Penyesatan publik) Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan wewenang)
Minim Transparansi Publik dimanan Bertentangan dengan UU KIP
TEGAS! Inilah Tuntutan FRAKSI
Pertama, KPK wajib memberi klarifikasi resmi kepada publik mengenai keberadaan logo tersebut. Bungkam bukan pilihan!
Kedua, Proses hukum terhadap pihak pencatut nama dan logo KPK harus berjalan tanpa pandang bulu. warisan reformasi telah terinjak-injak!”
Pesan FRAKSI untuk KPK: > “Jika simbol KPK saja bisa dicatut untuk menakut-nakuti warga, maka
KPK harus berani melawan pencatutan, jangan justru terlihat membiarkannya terjadi.
FRAKSI Akan Terus Mengawal!
Kami mengingatkan seluruh aparat dan pemegang kekuasaan:
Rakyat sedang melihat! Rakyat sedang menunggu! Dan rakyat akan bergerak jika keadilan dicurangi! KPK untuk rakyat – bukan untuk kepentingan elite! Jangan jadikan simbol antikorupsi sebagai alat tekanan kekuasaan!”
7. Pukul 12.30 Wib Aksi selesai, situasi Kondusif
Demikian dilaporkan.
