Satukomando.com – Dinas Pertanian Kabupaten Merangin diduga mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan pertanian di wilayah tersebut. Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin, Defi Martika ketika ditemui diruangannya 7/11/2024, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Jadi, berhubungan dengan kegiatan di Dinas Pertanian tentang pembangunan irigasi air tanah, kami, Inspektorat, sebagai lembaga aktif pengawasan akan mencoba melakukan motorik terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut yang sudah dijalankan pada tahun 2024,” ujar Defi Martika. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa proyek irigasi yang direncanakan berjalan sesuai dengan aturan dan Perda yang berlaku.
Defi Martika juga menambahkan bahwa jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut, Inspektorat akan mengambil langkah tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami tidak ingin ada proyek yang dilaksanakan dengan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, terlebih lagi jika berdampak pada kesejahteraan petani dan masyarakat di Kabupaten Merangin,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat berharap agar proyek irigasi air tanah ini dapat mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Merangin, dengan cara yang tepat dan tidak mengabaikan aspek-aspek penting dalam peraturan daerah. (DA)