Merangin Satukomando-com , Sejumlah wartawan hadir meliput sidang sengketa perusakan lahan di Pengadilan Negeri Bangko atas undangan pihak terkait. Salah satu awak media, Ady Lubis, menyatakan dirinya bersama rekan lain telah diperbolehkan hakim melakukan dokumentasi dengan menunjukkan kartu identitas pers secara resmi. Namun suasana berubah menjadi tegang saat sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, dan massa di luar gedung mulai menunjukkan sikap tidak terkendali.
Saat para wartawan sedang mendokumentasikan situasi di halaman gedung, tiba-tiba Kepala Desa Ranah Alai berinisial HB menunjuk Ady Lubis dengan nada keras dan menuduhnya sebagai provokator di hadapan kerumunan. Ucapan tersebut diduga memicu kemarahan massa, sehingga oknum kades beserta sekelompok orang langsung menyerang korban, merampas telepon genggam, tripod, serta peralatan liputan lainnya, bahkan melakukan pemukulan hingga pengeroyokan.
Akibat peristiwa tersebut, Ady Lubis mengalami luka fisik di beberapa bagian tubuh, pakaian robek, dan seluruh alat kerjanya hilang dirampas. Berkat sigapnya aparat kepolisian serta personel TNI yang bertugas, korban berhasil diamankan ke dalam gedung pengadilan untuk menghindari kejadian berulang, lalu dibawa petugas ke RSUD Bangko guna pemeriksaan kesehatan sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin.
“Saya hanya menjalankan tugas dengan lengkap memakai identitas pers, namun malah dituduh dan diserang. Saya berharap kepolisian bertindak profesional dan menindak tegas pelaku demi perlindungan profesi,” ujar Ady. Kuasa hukumnya, M. Zain, mendesak penyidik segera memanggil oknum kades dan pihak lain yang terlibat, dengan menyatakan telah memiliki bukti rekaman serta kesaksian cukup untuk memperjelas peristiwa tersebut.(DA)

