Tempat Penampungan Minyak Ilegal Terendus di 51 Bungku, Aparat Jangan Tutup Mata

BATANGHARI – SATUKOMANDO.COM Praktik penampungan minyak mentah ilegal dari sumur tradisional yang biasa disebut pokpokan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan investigasi awak media di lapangan, sebuah lokasi penampungan di wilayah 51 Bungku diduga masih aktif beroperasi tanpa hambatan.01/03/2026.

Dari hasil penelusuran, tempat penampungan tersebut diduga dikoordinir oleh seorang yang akrab disapa “Bowok”. Aktivitas di lokasi terlihat berlangsung secara terbuka, dengan keluar-masuk kendaraan pengangkut minyak yang diduga berasal dari sumur-sumur ilegal di sekitar kawasan tersebut.

Beredar isu di tengah masyarakat bahwa praktik ini telah “dilegalkan” dan disebut-sebut dikelola oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi “Merah Putih”. Namun berdasarkan fakta di lapangan, minyak hasil tampungan tersebut justru diduga dijual ke tempat pemasakan di wilayah perbatasan yang dipastikan tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini dinilai berpotensi besar merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Secara hukum, praktik pengelolaan dan niaga minyak bumi tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam:

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga minyak bumi tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, yang juga menegaskan ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Selain itu, apabila dalam praktiknya terjadi kerusakan lingkungan, maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.

Dengan dasar hukum tersebut, aktivitas pokpokan dan penampungan minyak ilegal jelas bukan persoalan sepele. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga berpotensi memicu kebakaran, pencemaran tanah dan air, serta konflik sosial di tengah masyarakat.

Awak media berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Batanghari, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memberikan efek jera serta memutus mata rantai bisnis ilegal yang selama ini terkesan kebal hukum.

Masyarakat pun mendesak agar tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang terang-terangan melanggar aturan. Jika benar praktik ini berjalan lancar tanpa hambatan, maka publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan dan penindakan yang seharusnya berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak yang disebut sebagai koordinator serta pengelola terkait, namun belum memperoleh jawaban. Jika terdapat klarifikasi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.

Tempat Penampungan Minyak Ilegal Terendus di 51 Bungku, Aparat Jangan Tutup Mata

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas