Miris!!! Nasib Masyarakat”, Disekitar Stockpile TUKS Batubara Dikawasan Talang Duku

Oleh : Syaiful iskandar
Aktivis Gerakan Anak Bangsa Peduli

Muaro Jambi – Satukomando.com Stockpile TUKS batubara diKawasan talang duku. Perlu perhatian serius dari dinas lingkungan hidup, dinas pertanian dan dinas perikanan (KKP). Kabupaten Muaro Jambi dan provinsi Jambi. Ini wajib dievaluasi perizinan TUKS dan Stockpile batubara, “jangan masyarakat disekitarnya jadi korban”. Akibat debu batubara yang bergentayangan ke pemukiman masyarakat, disekitar TUKS dan Stockpile batubara. Lahan pertanian , kekolam ikan masyarakat dan padat penduduk. Didesa pudak kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi. Ini perhatian serius dari pemerintah, agar kenyamanan masyarakat terjaga. Ini hak warga negara

Aparat penegak hukum dan otoritas pelabuhan diminta segera mengawasi ketat dan mengaudit penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang digunakan untuk bongkar muat batu bara di Jambi. Pasalnya, tanpa pengawasan ketat, TUKS dan Stockpile batubara. Masuk produksi batubara dari izin usaha pertambangan (IUP) lain. Jelas, TUKS dan Stockpile batubara untuk melayani usaha sendiri. Bukan untuk menampung batubara dari perusahaan lain, instansi terkait perlu koordinasi dengan instansi terkait

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mencatat 11 TUKS di Talang Duku aktif melayani ekspor batu bara, meski seharusnya TUKS hanya diperuntukkan bagi kepentingan industri, bukan untuk aktivitas komersial pihak lain. Perlu diingat, jaminan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia, yang wajib dilindungi oleh negara. Perlindungan ini krusial untuk memastikan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai jaminan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Landasan Konstitusional (UUD 1945). Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dan, Hak Masyarakat (UU No. 32 Tahun 2009). Berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), masyarakat berhak. Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mendapatkan pendidikan, akses informasi, partisipasi, dan akses keadilan dalam pengelolaan lingkungan. Melakukan pengawasan sosial dan menyampaikan pengaduan atas dampak lingkungan. Kewajiban Negara.

pemerintah pusat dan daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan dan rencana. Makan keberadaan TUKS batubara dikawasan talang duku, perlu diaudit investigasi dan evaluasi kembali. Upaya Perlindungan.

Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen utamanya meliputi pengawasan, perizinan, dan penegakan hukum pidana/perdata bagi pelanggar lingkungan. Asas Perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup berlandaskan pada asas tanggung jawab negara, kelestarian, keadilan, serta partisipatif

Miris!!! Nasib Masyarakat”, Disekitar Stockpile TUKS Batubara Dikawasan Talang Duku

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas