
Bandar Lampung — Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Senin (18/5/2026).
Kedatangan mereka bertujuan mengajukan permintaan data dan informasi terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.
Komisioner Sekber yang juga Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, mengatakan permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada pihak KPPG.
“Benar, kami datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada KPPG. Pertanyaan kami ajukan secara tertulis,” ujar Novriwan.
Menurutnya, mekanisme tertulis dipilih karena data yang diminta cukup rinci dan menyangkut pelaksanaan program MBG secara menyeluruh di Lampung.
“Kami ingin memperoleh gambaran kondisi program makan bergizi gratis di Lampung, termasuk kepastian jumlah konkret SPPG yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam proses,” jelasnya.
Minta Data Dapur MBG dan Yayasan Pengelola
Sementara itu, Komisioner Sekber lainnya yang juga Ketua AMSI Lampung, Hendri Std, menyebut permintaan informasi tidak hanya terkait jumlah dapur MBG yang aktif, tetapi juga mencakup alamat lengkap hingga identitas yayasan pengelola SPPG.
“Dengan data tersebut akan mempermudah gerak Sekber saat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelaksanaan MBG,” katanya.
Sekber juga membuka saluran pengaduan masyarakat untuk menampung laporan dugaan penyimpangan pelaksanaan program MBG di Lampung.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui hotline 081179001001 disertai foto atau video pendukung.
“Sekber menjamin identitas pelapor akan dilindungi,” tambah Hendri.
Beri Waktu Tiga Hari untuk Respons
Di sisi lain, Fajar Arifin yang mewakili Komisioner Sekber sekaligus Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, menegaskan pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada KPPG untuk memberikan tanggapan atas permintaan data tersebut.
“Kami sebagai insan pers dan perusahaan media merasa berhak memperoleh data dari KPPG karena dijamin Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Fajar yang juga menjabat Ketua Harian SMSI Lampung.
Surat permohonan informasi tersebut diterima salah seorang staf KPPG dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (*)
