Merangin Satukomando-com,peristiwa kelam yang mencoreng prinsip keadilan dan ketentuan agama terjadi di wilayah binaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Renah Pembarap. Pihak lembaga ini bertindak sewenang-wenang dan otoriter, dengan sepihak mengambil alih kedudukan wali nikah, meski telah ada penunjukan resmi serta kuasa penuh yang sah dari orang tua kandung mempelai wanita.
Semuanya telah diatur dan disepakati keluarga sesuai jalur yang benar. Karena orang tua kandung berada jauh di Malaysia dan berhalangan hadir secara langsung, mereka telah memberikan izin mutlak serta kuasa resmi kepada saudaranya sendiri, Mohd Sarpi’i, selaku paman kandung mempelai. Sebagai kerabat sedarah yang memenuhi seluruh syarat agama maupun administrasi, ia telah bersiap sepenuh hati memikul amanah berat mewakili saudaranya untuk menjadi wali nikah bagi keponakannya. Dokumen lengkap, kesepakatan bulat, dan segala ketentuan prosedural telah terpenuhi tanpa cacat sedikit pun.
Namun, harapan keluarga hancur berantakan di hadapan sikap arogan petugas KUA bernama Rafik. Tanpa dasar hukum yang terang, tanpa penjelasan yang masuk akal, dan sama sekali tidak memedulikan hak darah serta amanah yang telah jatuh kepada keluarga, ia menolak keberadaan Mohd Sarpi’i secara kasar dan tegas. Yang jauh lebih mengerikan dan sulit diterima akal sehat, petugas itu secara sepihak mengangkat dirinya sendiri sebagai wali nikah. Ia merampas hak yang sama sekali bukan miliknya, seolah ketentuan agama dan aturan negara bisa dibelokkan atau diabaikan semata demi kehendak pribadi mereka yang memegang jabatan.
Mohd Sarpi’i merasa sangat terhina, diperlakukan tidak adil, dan hak kewaliannya diinjak-injak begitu saja. Amanah suci yang diterimanya langsung dari saudaranya sendiri disisihkan tanpa alasan yang jelas, dan keberadaannya sebagai kerabat terdekat yang sah seolah tidak ada harganya di mata instansi tersebut. Paling menyakitkan dan membuat keluarga serba salah adalah fakta bahwa hingga detik ini, pihak KUA Renah Pembarap tetap bungkam seribu bahasa. Belum ada satu pun penjelasan rinci atau landasan pasal hukum apa yang mereka jadikan senjata untuk membenarkan tindakan sepihak itu.
Peristiwa ini meninggalkan kesan mencekam yang mendalam. Terasa sekali bahwa di wilayah ini, kekuasaan mutlak berada di tangan petugas. Aturan seolah hanya dibuat untuk mengikat masyarakat biasa, sementara bagi mereka yang berwenang, hukum dan syariat bisa dipermainkan sesuka hati. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk penindasan nyata terhadap hak warga negara dan ketentuan agama yang seharusnya dijaga dan ditegakkan, bukan justru diinjak-injak dan dibelokkan seenaknya.
Mengingat KUA Renah Pembarap merupakan lembaga yang berada langsung di bawah naungan dan tanggung jawab Kementerian Agama Kabupaten Merangin, maka keluarga dan masyarakat menyampaikan tuntutan tegas. Kami meminta kepada Kementerian Agama Kabupaten Merangin untuk segera bertindak adil dan bertanggung jawab, dengan segera mencopot jabatan Kepala KUA Renah Pembarap beserta oknum yang terlibat. Langkah tegas ini mutlak diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyimpangan wewenang yang nyata, sekaligus menjadi peringatan keras agar kejadian serupa yang menindas hak warga dan mencoreng nama baik agama tidak akan pernah terulang kembali.
(DA)
