Perbandingan Kerugian dari Peraturan Bupati (Perbup) No. 28 Tahun 2023 dan Perbup No. 67 Tahun 2017 Terkait Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD Merangin

SatuKomando.Merangin.Com – Telah ditemukan potensi kerugian keuangan daerah yang diakibatkan oleh penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No. 28 tahun 2023 hampir sama dengan Perbup No. 67 tahun 2017, yang masing-masing mencapai angka fantastis hampir Rp. 12 miliar. Berdasarkan hasil analisis sementara penghitungan yang di lakukan oleh orang ekonomi yang juga selaku auditor, kerugian akibat Perbup No. 67 tahun 2017 diperkirakan mencapai Rp. 12 miliar. Sementara itu, Perbup No. 28 tahun 2023, jika hasil kajian akhirnya dianggap tidak sah, kerugiannya juga mendekati angka tersebut.

Dari hitungan sementara, apabila tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD perlu dikembalikan, jumlahnya mencapai Rp. 25.150.000 yang dikalikan 14 bulan untuk 34 anggota DPRD, yang totalnya mencapai Rp. 11.971.400.000. Angka ini baru merupakan perhitungan awal, sementara untuk menghitung nilai pastinya, diperlukan audit lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perlu dicatat bahwa penghitungan ini bersifat sementara, dan validitas angka pastinya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang. Jika terbukti bahwa Perbup No. 28 maupun Perbup No. 67 menimbulkan kerugian, hal ini tentunya akan menjadi sorotan publik dan bisa berdampak pada kebijakan lebih lanjut untuk mencegah kerugian di masa mendatang.
Sebagaimana harapan masyarakat merangin yang telah menghubunginya Media ini supaya permasalahan perbub ini agar di usut sampai tuntas jangan hanya sekedar mencari populeritas saja, karna uang ini adalah uang masyarakat yang di ambil dari pajak dan lainnya. (DA)

Perbandingan Kerugian dari Peraturan Bupati (Perbup) No. 28 Tahun 2023 dan Perbup No. 67 Tahun 2017 Terkait Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD Merangin

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas