Pelaku Curas Dilumpuhkan dengan Timah Panas oleh Petugas Tekab 308 Polres Pesawaran


PESAWARAN –
Polres Pesawaran mengungkap kronologi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kuburan Cina Lempasing, Kabupaten Pesawaran.

Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar menceritakan, pelaku Awaludin (18), warga Desa Harnas, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, tidak beraksi sendirian.

Melainkan berboncengan dengan rekannya, Arlian Stefani (22), warga Desa Suka Jaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Arlian Stefani sudah lebih dahulu ditangkap, Senin, 12 April 2021. Selanjutnya Awaludin tertangkap pada 11 Mei 2021 kemarin.

Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan ketika akan ditangkap petugas Tekab 308 Polres Pesawaran.

“Kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian menghadang motor yang dikendarai korban,” cerita Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat, 14 Mei 2021.

Kedua pelaku membawa korban ke tempat sepi di Kuburan Cina Lempasing. Kemudian mengambil secara paksa dua unit ponsel milik korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Kemudian mengancam agar korban tidak pergi ke mana-mana dan menunggu pelaku kembali. Namun kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Peristiwa itu terjadi pada 11 April 2021 pukul 17.30 WIB.

Atas peristiwa itu, korban AZ (16), warga Jalan RE Martadinata, Perum Cahaya Waway, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung melapor ke polisi.

Awaludin (18), seorang begal di Kabupaten Pesawaran, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Warga Desa Harnas, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung ini telah melakukan pembegalan di Kuburan Cina Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Korbannya merupakan seorang pelajar, AZ (16), warga Jalan RE Martadinata, Perum Cahaya Waway, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.

Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan ketika hendak ditangkap.

“Pelaku ditangkap Selasa, 11 Mei 2021 pukul 00.30 WIB di pinggir jalan umum Lempasing,” ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat, 14 Mei 2021.

Ditambahkan Aris, pelaku berusaha melawan petugas secara aktif, sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur.

“Pelaku dapat dilumpuhkan, kemudian pelaku di amankan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kini Awaludin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. | Je/Nnd

@ Intermedia Corporation
Pelaku Curas Dilumpuhkan dengan Timah Panas oleh Petugas Tekab 308 Polres Pesawaran

Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Satu tanggapan pada “Pelaku Curas Dilumpuhkan dengan Timah Panas oleh Petugas Tekab 308 Polres Pesawaran

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas