BANGKO Satukomando-com — Upaya pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin akhirnya berbuah manis. Seorang pria berinisial RS berhasil ditangkap tim operasional di salah satu hotel di Kabupaten Bungo, Jambi, pada Jumat (23/10/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap kepolisian. Setelah menindaklanjuti informasi dari tersangka lain yang telah diamankan lebih dulu, tim Satresnarkoba mendapati jejak keberadaan RS di wilayah Bungo.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, menjelaskan bahwa penangkapan ini tidak terjadi begitu saja. “Kami mendapat informasi yang cukup kuat bahwa tersangka berada di Bungo. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa hambatan berarti,” ujarnya.
Saat digeledah di tempat kejadian, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 103,66 gram. Menariknya, seluruh barang haram tersebut ternyata masih utuh dalam satu kemasan besar dan belum dibagi-bagi ke dalam paket kecil.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yaitu: timbangan digital, plastik klip, dua buah kaca pyrex, satu unit ponsel Redmi hitam, dompet berwarna cokelat, pipet putih, sendok takar, buku catatan penjualan, serta uang tunai sebesar Rp4.050.000.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga menyatakan masih terus mendalami jaringan yang lebih luas dari peredaran narkotika ini.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mendukung program Kapolri menuju Merangin bebas narkoba. Kepada masyarakat pun diimbau untuk aktif berperan serta melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(DA)
