SAROLANGUN — Satukomado.com. Bupati Sarolangun didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sarolangun, khususnya terkait pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma.
Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan apakah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar telah benar-benar direalisasikan, berapa luas kebun plasma yang tersedia, siapa penerima manfaatnya, serta apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan dan dokumen perizinan masing-masing perusahaan.
Jangan sampai perusahaan telah bertahun-tahun menikmati hasil perkebunan, sementara masyarakat sekitar masih mempertanyakan kejelasan hak dan realisasi kebun plasma.
*Belajar dari langkah tegas Bupati Gunung Mas*
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Oktober 2026 mengambil tindakan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan sawit terkait persoalan kewajiban plasma dan pemisahan HGU kebun inti dengan kebun plasma. Salah satu contohnya, penghentian sementara operasional PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing diumumkan pada 7 Oktober 2026. Pemerintah daerah setempat juga mengambil tindakan terhadap PT Prasetya Mitra Muda terkait kewajiban pembangunan kebun plasma.
Langkah tersebut menjadi contoh bahwa kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat dapat menjadi bagian dari evaluasi dan penegakan aturan oleh pemerintah, dengan tetap mengacu pada dasar hukum serta keputusan administratif yang berlaku.
*Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu membuka data, bukan sekadar menerima laporan perusahaan*
Di Sarolangun, evaluasi sebaiknya tidak berhenti pada rapat atau laporan tertulis dari perusahaan. Pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap setiap perusahaan, dengan melibatkan instansi perkebunan, Kantor Pertanahan/BPN, serta pihak terkait sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan setidaknya mencakup:
1. Identitas perusahaan dan status perizinan perkebunannya.
2. Luas areal yang menjadi dasar perhitungan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.
3. Luas, lokasi, dan status kebun plasma yang telah direalisasikan.
4. Nama koperasi, kelompok tani, atau masyarakat penerima manfaat.
5. Dokumen kerja sama, pola kemitraan, serta perkembangan pelaksanaannya.
6. Kewajiban yang belum selesai, berikut alasan dan target penyelesaiannya.
7. Hasil verifikasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kewajiban fasilitasi kebun masyarakat perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi perizinan masing-masing perusahaan. Karena itu, besaran kewajiban maupun dugaan kekurangannya tidak sepatutnya ditetapkan hanya dengan menghitung persentase dari luas HGU tanpa memeriksa dokumen dan dasar hukumnya.
*Jika sudah dipenuhi, tunjukkan datanya. Jika belum, jelaskan penyelesaiannya.*
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan mereka. Jika kebun plasma telah direalisasikan, pemerintah dan perusahaan diharapkan dapat menjelaskan lokasi, luas, penerima manfaat, serta status pengelolaannya.
Sebaliknya, apabila masih ada kewajiban yang belum tuntas, perlu ada penjelasan terbuka mengenai kendala, tahapan penyelesaian, dan langkah tindak lanjutnya.
Bupati Sarolangun juga didorong menyampaikan hasil evaluasi kepada publik agar masyarakat mengetahui perkembangan pemenuhan kewajiban setiap perusahaan, tanpa mengabaikan hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
*Jangan menunggu menjadi konflik*
Evaluasi sejak dini dapat membantu mencegah persoalan agraria berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
Dorongan ini bukan tuduhan bahwa seluruh perusahaan sawit di Kabupaten Sarolangun belum menjalankan kewajibannya. Ini merupakan tuntutan agar status pemenuhan kewajiban plasma diperiksa secara objektif, transparan, dan berbasis dokumen.
Pertanyaan publiknya sederhana: dari seluruh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun, mana yang sudah memenuhi kewajiban plasma, mana yang masih dalam proses, dan mana yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan?
Masyarakat menunggu jawaban yang disertai data dan hasil verifikasi, bukan sekadar pernyataan bahwa kewajiban telah dijalankan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun, instansi terkait, serta seluruh perusahaan perkebunan sawit yang disebut atau berkepentingan dalam evaluasi ini.(BN007)
