Jakarta-Pasangan suami istri Syofyan Yacob dan Aan Asiani warga Pondok Rangon RT 002 RW 004 Jakarta Timur terpaksa harus bolak balik menghadiri sidang di PN Jakarta Timur atas laporan dakwaan pemalsuan dua kuitansi pembelian tanah seluas 1.500 meter persegi yang kini ditempatinya sebagai tempat tinggalnya.
Aan Asiani, yang mendapatkan warisan tanah dan rumah yang kini ditempatinya sejatinya tak pernah merasa memalsukan kuitansi yang kini menjadi dalil dakwan atas diri dan suaminya di persidangan.
“Saya menempati rumah ini karena atas ijin almarhum ayah yang mengaku membeli tanah miliknya dari pemilik awal Ny Fatmawati.Tempat ini juga sudah ditempati almarhum ayah saya sejak saya masih kecil.” keluh Aan seusai menjali sidang di PN Jakarta Timur hari Selasa (10/9/2024).
Menurutnya Aan ayahnya almarhum Maan membeli tanah yang kini disengketakan pada tanggal 1 dan 18 November 1995 dengan dua kali tahap pembayaran disertai dengan dua kuitansi masing masing senilai 40 juta rupiah dan 41,5 juta rupiah.
Namun dirinya tidak mengerti mengapa dua kuitansi tersebut dianggap palsu dan menjerat suami dan dirinya.
Atas laporan tersebut kini suami dan dirinya menjadi terdakwa.
Sementara itu menurut Kuasa Hukumnya, Jemmy Recky Lambone, Zulkifli dan Fitriansyah, penetapan terdakwa atas pasangan suami istri Sofyan Yacob dan Aan Asiani keliru.
“Bahkan kami nilai dakwaan JPU dipersidangan tidak cermat, tidak jelas dan tidak cermat.Apalagi dua kuitansi yang dinilai palsu dan untuk mengurus permohonan sertifikat bukan atas nama terdakwa Sofyan Yacob dan Aan Asiani, tapi atas nama Djian Nyeman, melalui PTSL tahun 2018.” terang Jemmy.
Akibat kasus ini, kini pasangan suami istri ini seringkali mendapat tekanan batin karena memikirkan anak anaknya.Bahkan seusai sidang Aan mengaku didatangi pihak Dinas Sosial yang akan mengambil anaknya atas permintaan pelapornya.
“Saya tentu saja menolak, kenapa harus diambil? ” keluh Aan.
Kini dirinya berharap para pengadil di PN Jakarta Timur memutus perkaranya dengan seadil adilnya.
(roh/sk)
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.