Putusan MK Tak Dianggap – Penyidik Ogah Libatkan BPK, Kejati Jambi : Putusan MK Ini Kan Baru

Jambi – Satukomando.com Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini resmi memutuskan bahwa hanya penghitungan atau audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang sah untuk menetapkan jumlah kerugian negara.

Dengan adanya putusan ini, hanya surat hasil penghitungan atau audit BPK RI yang sah untuk dijalankan alat bukti akhir (final) dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun putusan inkrah dari mahkamah tertinggi konstitusi (MK) ini tidak dianggap atau tak berlaku di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam tangani kasus dugaan Tipikor, Iskandar. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya,SH.,MH.

“Itu kan putusan baru dan belum berlaku, sementara kasus November 2025,” tegas Noly Wijaya saat menjawab pertanyaan awak media perihal total kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus Iskandar, Kamis pagi (23/04/2026).

Menurut Noly, apa yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Jambi dalam tangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Iskandar (petani Sabak) masih tahap penyidikan dan mencari kebenaran dokumen.

“Proses kasus Iskandar masih mencari kebenaran dokumen masing-masing (Surat Tanah Iskandar dan Pemprov Jambi sebagai pelapor). Masih penyidikan,” lanjut dia.

Sementara berdasarkan pengakuan Iskandar dan beberapa warga Muara Sabak lainnya yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejati Jambi, sangat bertolak belakang dengan keterangan dari Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya kepada media.

Iskandar menceritakan bagaimana rasa heran bercampur emosi terpendam di kepala saat dicecar pertanyaan yang tak masuk akal oleh Penyidik Kejati.

“Inikan masalah Pemprov Jambi, kok dari panggilan pertama yang bahas dan ditanya penyidik Kejati malah terkait Andi Epek,” ujar Iskandar.

Dibeberkan Iskandar, sejak panggilan pertama sebagai terlapor atas dugaan korupsi menjual aset pemerintah daerah, penyidik mempertanyakan permasalahan jual beli dengan Andi Epek (Pegawai Kejaksaan Batam).

“Selalu bahas Andi Epek, bukan permasalahan dokumen kepemilikan tanah yang sah punya saya maupun pemerintah provinsi Jambi. Malah saat kerap kali saya singgung atau sebut masalah Pemprov Jambi, tiba-tiba penyidik langsung marah dan tekankan untuk tak sebut Pemprov Jambi lagi,” bebernya.

Sikap arogansi Penyidik Kejati meminta kepada Iskandar untuk tak lagi bahas Pemprov Jambi dalam kasus ini, menimbulkan tanda tanya besar publik Jambi. Fakta yang berbeda terjadi di dalam ruang penyidik Pidsus Kejati.

Untuk diketahui, Iskandar warga Muara Sabak Kabupaten Tanjung Timur adalah salah satu masyarakat Jambi yang diduga mendapatkan intimidasi dari pemerintah daerah untuk menguasai lahan seluas 187,6 hektar di Singkep Muara Sabak.

Lahan ratusan hektar berdokumen kepemilikan dan asal usul hak tanah serta telah bersertifikat resmi yang dimilki masyarakat dan ahli waris Ahmad Abubakar, telah diakui oleh Pemprov Jambi sebagai aset daerah.

Mengklaim kepemilikan tanah dengan Sertifikat HPL nomor 03 Tahun 2007, Pemprov Jambi langsung melaporkan Iskandar ke Polda Jambi pada 2025 lalu terkait penyerobotan lahan milik pemerintah. Karena tak bisa buktikan dokumen asal dari HPL, laporan tersebut langsung dihentikan penyidik Polda Jambi.

Tak sampai disitu, Pemprov Jambi kembali melaporkan Iskandar ke Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tindak pidana korupsi penjualan aset pemerintah daerah. Laporan tanpa alat bukti jelas, diterima dan langsung ditindaklanjuti penyidik Kejati Jambi.

Pertanyaannya ada apa dengan Kejati Jambi ?? Menindaklanjuti laporan Pemprov Jambi untuk jerat Iskandar ke pidana Tipikor, disaat LHP BPK RI menemukan aset daerah dikuasai pihak lain tanpa kontrak kerjasama dengan ditemukannya kerugiannya negara.

Putusan MK Tak Dianggap – Penyidik Ogah Libatkan BPK, Kejati Jambi : Putusan MK Ini Kan Baru

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas