Bangko Satukomando-com –Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri menegaskan, laporan Pemkab Merangin ke Polres fokus pada tindak pengrusakan aset milik daerah.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Merangin melaporkan perusakan lahan milik Pemkab Merangin yang berada di Talang Kawo Bangko, dengan menyertakan bukti sertifikatnya,’’ujar Mashuri usai melapor, Selasa (14/7).
Dijelaskan Mashuri, total luas lahan Pemkab Merangin di kawasan tersebut, mencapai delapan hektar lebih dengan empat sertifikat. Namun, area yang mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI diperkirakan mencapai 1,5 hektare.
Ketika ditanya siapa dalang dibalik perusakan asset tanah milik Pemkab Merangin tersebut? Untuk siapa oknum pengrusakan itu, Masyhuri menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum Polres Merangin.
“Untuk oknum pelaku kita tidak mengidentifikasi ke sana, karena kami hanya fokus pada laporan pengrusakan asset lahan. Mengenai pasal yang disangkakan atau detail penyelidikannya, itu ranah penyidik Polres Merangin yang lebih tahu,’’terang Mashuri.
Dijelaskan Mashuri, sebagai langkah antisipasi agar aktivitas serupa tidak kembali terulang di lokasi yang sama atau di asset tanah Pemkab Merangin lainnya, Pemerintah Daerah akan segera memperketat pengamanan di lokasi.
“Hasil diskusi kami dengan Tim Penyidik Polres Merangin, Pemkab akan segera memasang papan Plang permanen di lokasi tersebut,’’jelas Mashuri dibenarkan Affan dan Alexander.
Bunyi Plang nanti menegaskan bahwa tanah ini adalah milik Pemda, berdasarkan nomor sertifikat resmi dan dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut tanpa izin. (DA)
