Ketua Umum BNM-RI Fauzi Malanda |
“Saya sangat menyayangkan kenapa musti terjadi, BNM kan sebagai lembaga penggiat resmi dan berbadan hukum serta di Sah-kan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Fauzi.
Masih menurut Fauzi, ini semua menandakan bahwa Camat Tanjung Senang tersebut tidak pernah membaca dan mendengar Instruksi Presiden RI.
Baca: DPM UI Berkomitmen Memperkuat Nilai Pancasila Dalam Setiap Kegiatan Kemahasiswaan
“Ini disebabkan Camatnya tidak pernah membaca dan mendengar adanya Instruksi Presiden RI No. 6 tahun 2018, Tentang Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019,” kata Fauzi.
Padahal dalam Inpres dimaksud, lanjut Fauzi, “Presiden RI jelas-jelas menginstruksikan, diantaranya adalah; Poin 9 dan 10 yaitu Gubernur, Bupati/walikota yaitu, melakukan aksi Nasional, melakukan kampanye anti narkoba, sosialisasi narkoba dan lain sebagainya,” lanjut Fauzi.
Fauzi pun menjelaskan, BNM RI sesuai amanat Inpres dimaksud telah melakukan Kampanye Anti Narkoba serta melakukan sosialisasi dengan cara menempelkan stiker dengan judul, JAUHI NARKOBA, HINDARI MAKSIAT.
“Nah ini tidak direspon, bahkan terkesan melarang. Ini karena tersumbatnya pengetahuan tentang Undang-Undang Narkoba oknum Camat tersebut,” tutur Fauzi.
Baca: Menteri Sosial Sampaikan Kabar Gembira Untuk Rakyat
Ketum BNM-RI tersebut meminta Walikota Bandar Lampung agar tanggap dengan permasalahan yang terjadi pada bawahnya, khususnya Camat Tanjung Senang tersebut.
“Jadi menurut saya, Walikota Bandar Lampung harus tanggap dengan masalah yang terjadi ini. Ingat tujuan kami ingin berperan menyelamatkan anak Bangsa dari ancaman Narkoba dan Perbuatan Maksiat, bukan kegiatan yang mencari Keuntungan. Ini harus diambil tindakan oleh Walikota. Kami yakini, Pasti di wilayah ini daerah bahaya Narkoba,” jelas Fauzi. [Sur]
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.