[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#000000″]Baca Juga: Curiga Melihat Istri Mendadak Keramas, Sang Suami Membacok Tetangganya[/su_note]
Lebih Lanjut Ipda Reza menegaskan, untuk tersangka sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#000000″]Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum, Berantas Pinjaman Online Ilegal[/su_note]
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. | Pin
Kepala Desa Tak Amanah, Masuuuk…!
