Karantina Lampung Kembali Gagalkan Penyeludupan Ratusan Burung di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Karantina Lampung Kembali Gagalkan Penyeludupan Ratusan Burung di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Lampung Selatan – Karantina Lampung kembali menggagalkan penyeludupan 198 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Diketahui, dari 198 ekor burung tanpa dokumen yang berhasil diamankan, 69 diantaranya merupakan jenis satwa dilindungi seperti cucak ijo dan beo.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan penyeludupan itu berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya pengiriman burung ilegal.

Menerima informasi tersebut, petugas Karantina Lampung langsung melakukan pengawasan di sekitar Pelabuhan Bakauheni, Selasa (19/6) lalu.

“Pada pukul 02.58 WIB, petugas menemukan mobil Hiace yang mencurigakan diduga mengangkut burung tanpa dokumen, petugas pun mengiringi mobil itu ke kantor Karantina,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 198 ekor burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik.

“Rincian burung yang dibawa yaitu 69 ekor satwa dilindungi yaitu cucak ijo 58 ekor, beo 11 ekor. Lalu jenis burung lainnya yakni pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor,” ucapnya.

Akhir menjelaskan berdasarkan keterangan dari sopir, ratusan burung itu diangkut dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung. Dimana, burung itu rencananya akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan.

“Dari pengakuan supir, dia hanya dititipkan dan diminta mengantar saja. Dia tidak tahu jika membawa burung harus ada dokumennya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan pada momentum libur panjang seperti Idul Adha, kerap kali dimanfaatkan untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen.

“Saya memastikan meski libur, petugas kami tetap berjaga dan memberikan pelayanan seperti biasanya. Pengiriman burung tidak dilarang asalkan memenuhi aspek kesehatan,” ungkapnya.

“Terkait burung dilindungi, ijinnya minta ke BKSDA setempat. Silakan masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melapor ke kantor pelayanan kami,” pungkasnya.

Karantina Lampung Kembali Gagalkan Penyeludupan Ratusan Burung di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas