JAMBI, 15 Mei 2026 – SATUKOMANDO.COM Kebakaran hebat melanda kantor sekaligus area gudang PT ASR Petrolin Energi (ASR PE) yang berlokasi di Jalan Sentral Lampu, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi. Peristiwa terjadi pada Jumat malam, pukul 19.30 WIB, dan menyebabkan kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah, serta dua petugas pemadam kebakaran mengalami luka ringan.
Api pertama kali muncul dari dalam gudang dan cepat menjalar ke seluruh bagian bangunan, lalu melahap lima unit kendaraan operasional perusahaan yang terparkir di halaman, meliputi truk, fuso, kendaraan tangki, dan dobel kabin. Saksi mata melaporkan adanya ledakan keras sebelum kobaran api membesar. Sesaat sebelum kejadian, terlihat sebuah mobil tangki berwarna merah putih meninggalkan lokasi secara terburu-buru, yang diduga kuat milik pihak terkait atau pelaku.
“Saya dengar suara ledakan keras, lalu lihat mobil tangki merah putih keluar dengan kecepatan tinggi. Tak lama kemudian api membesar dan langsung membakar semua kendaraan yang ada di depan kantor,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.
Berdasarkan penyelidikan awal di lokasi, kebakaran diduga dipicu oleh kelalaian penyimpanan bahan bakar. Ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM ilegal menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Diduga kuat, pipa saluran bahan bakar pada kendaraan tersebut terbuka sehingga menyebabkan cairan mudah terbakar tumpah ke lantai. Percikan api yang berasal dari genset atau mesin pompa air (alkon) yang beroperasi di dekat lokasi menjadi pemicu terbakarnya cairan tersebut.
Pihak berwenang juga menduga cairan yang disimpan bukanlah solar murni, melainkan minyak nakal atau minyak oplosan. Hal ini dibuktikan dengan reaksi pembakaran yang sangat cepat dan hebat, disertai ledakan, yang tidak lazim terjadi pada bahan bakar standar. Lokasi kebakaran diketahui merupakan bangunan yang dulunya berfungsi sebagai kandang kambing dan dialihfungsikan secara sepihak menjadi gudang penimbunan bahan bakar, padahal berada di tengah pemukiman padat penduduk.
Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk mengendalikan api. Butuh waktu selama 1 jam 30 menit hingga api benar-benar dinyatakan padam. Dalam proses penanganan tersebut, dua petugas Damkar mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi di lapangan:
1. M. Ishak Effendi – mengalami sesak napas akibat menghirup asap tebal.
2. Bambang Apriandi – mengalami dehidrasi dan kelelahan ekstrem.
Keduanya telah mendapatkan penanganan medis dari tim kesehatan PCS 199 dan kini dalam kondisi stabil. Tidak ada laporan korban jiwa dari warga sekitar, namun kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah akibat hangusnya bangunan dan aset perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik PT ASR PE yang berinisial EN belum dapat dikonfirmasi keberadaan maupun keterangannya. Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum mulai dari Polda Jambi, Polresta Jambi, hingga Polsek Kota Baru untuk segera memproses hukum pemilik usaha tersebut.
Kecurigaan warga semakin kuat adanya upaya pengalihan isu, di mana inisial EN diduga hanya menjadi nama depan, sementara terselip nama besar lain berinisial FT yang diduga sengaja ditutupi dan menjadi pemilik sebenarnya di balik operasi berisiko ini.
Penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) di bangunan yang tidak memenuhi standar keamanan, tidak memiliki izin layak operasi, serta berdempetan langsung dengan pemukiman warga merupakan pelanggaran berat terhadap aturan tata ruang dan keselamatan publik. Warga menuntut penindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan korban jiwa di kemudian hari.
Pihak kepolisian dan instansi terkait dikabarkan masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti yang tersisa di lokasi kejadian.
