Merangin Satukomando-com Data yang berhasil dihimpun pada tahun 2026 menegaskan fakta bahwa sebanyak 522 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya mendapatkan hak penuh berupa bantuan beras seberat 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter setiap kepala keluarga. Bantuan ini disiapkan untuk meringankan beban masyarakat, namun kenyataan pahit yang terjadi justru sangat memilukan dan penuh kecurangan.
Di balik penyaluran yang seolah berjalan lancar, tersembunyi praktik pungutan liar yang sangat merugikan dan tidak berperikemanusiaan. Terungkap dugaan kuat adanya pemotongan ilegal sebesar Rp20.000 yang dibebankan kepada setiap penerima bantuan. Jika dijumlahkan secara keseluruhan, nilai uang yang dikumpulkan secara paksa dan tidak sah tersebut mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp10.440.000. Angka yang sama sekali bukan jumlah receh, apalagi diambil dari program bantuan sosial yang prinsip utamanya adalah disalurkan utuh tanpa potongan sepeser pun.
Kasus bermuatan indikasi kejahatan ini kini menyeret nama dua pejabat pemerintahan desa sekaligus, yaitu Kepala Desa Tuo, Tarmizi, dan Penjabat Sementara Kepala Desa Sungai Tebal, Darma Setiawan. Keduanya kini terjerat tudingan keras dari masyarakat luas yang menuding adanya penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi. Publik menuntut kejelasan mutlak dan meminta keduanya segera tampil memberikan klarifikasi terbuka, jujur, dan transparan terkait dugaan penjarahan hak rakyat yang semakin santer berkembang dan memicu kemarahan warga di tengah masyarakat.(DA)
