Jambi, Satukomando.com – Dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang sejatinya bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun. Guna mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi, dan/atau menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan, agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan non formal.
Namun pada pelaksanaannya, banyak sekali para wali murid yang merasa dikecewakan oleh pihak sekolah karena dana yang diterima oleh anaknya tidak penuh/sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan pihak sekolah sebelumnya kepada para wali murid. Dari hasil investigasi awak media dilapangan diketahui bahwa sudah banyak sekali terjadi dugaan pemotongan Dana PIP yang dilakukan oleh oknum Kepala dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Seperti keterangan dari salah seorang wali murid SMP Negeri 14 Sarolangun bernama Abdul Razak yang menyampaikan kepada awak media jika bantuan dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang diterima anaknya tidak utuh dan diduga telah dipotong langsung oleh oknum Kepala Sekolah bernama Yaminto,S.Pd.Semestinya besaran nominal Dana PIP yang diterima adalah sebesar Rp 750.000.00, namun yang diterima kurang daripada itu.
Menurut penuturannya, “bantuan dana PIP untuk siswa di SMPN 14 Sarolangun diterima per 3 bulan sekali dengan nilai yang bervariasi, ada yang menerima Rp 375.000.00, dan ada pula yang menerima Rp 250.000.00, padahal seharusnya mereka ini menerima 375.000.00,/ tri wulan”, jelas Abdul Razak.
Tegasnya lagi, “teknis pencairannya tidak menentu. Ada 3 kali setahun, ada 2 kali setahun, dan ada juga murid yang menerima pencairannya sekali setahun dan hanya menerima Rp. 750.000,00, itupun dipotong Rp. 50.000.00, untuk Kepsek dan Rp. 25.000.00, untuk saldo rekening, kemudian dari uang yang telah dipotong tersebut Kepsek juga meminta lagi uang perpisahan yakni sebesar Rp. 70.000.00, yang katanya untuk pembelian selendang dan kalung”, ungkap Abdul Razak.
“Kala itu sang Kepsek mengajak saya untuk turut menyampaikan kepada para wali murid terkait adanya pemotongan dana bantuan tersebut. Selain itu oknum Kepsek juga sempat menyampaikan kepada saya jika uang Rp 50.000.00, yang di potong tersebut di gunakan sebagai uang pelicin untuk orang di Diknas. Karena kata Kepsek jika tidak dikasih uang pelicin, orang di diknas tidak mau/akan mempersulit proses kepengurusan pencairannya”, ungkap Abdul Razak.
“Kemudian yang sangat janggal saya rasakan adalah terkait buku rekening milik siswa-siswi penerima bantuan dana PIP itu sendiri. Buku rekening tersebut baru diserahkan oleh pihak sekolah ke murid, apabila murid bersangkutan telah tamat dari sekolah ini. Barulah setelah berdatangan protes dari para wali murid dan berakhir heboh, buku rekening tersebut dikasih atau diserahkan oleh pihak sekolah ke murid bersangkutan”, beber Abdul Razak.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak Disdikbud dan Inspektorat Sarolangun, terkait persoalan ini. Apalagi sang Kepsek telah berani membawa-bawa pihak Diknas dalam aksinya melakukan pemotongan Dana PIP dan juga di duga telah melakukan tindak pidana pungli tersebut. Jika perlu Kepala Sekolahnya segera diganti atau dicopot dari jabatannya. Sebagai wali murid kami merasa sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala sekolah SMPN 14 Sarolangun ini”, pungkas Abdul Razak.
Pelaku pungli bisa dijerat dengan Pasal 12 E Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Selain dari pasal tersebut diatas, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan bulan. Dan khusus bagi pelaku pungli yang berstatus PNS bisa juga dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. (BB)
