Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sarolangun, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran”

 

JAMBI SATUKOMANDO.COM –Sarolangun, 18 November 2024 – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial X (14 tahun) di Kabupaten Sarolangun mencuat setelah dilaporkan ke Polres Sarolangun. Meski hasil visum telah memperkuat dugaan tindak pidana, hingga kini terduga pelaku, Nopriyanto, yang tinggal di Desa Ujung Tanjung, masih belum ditahan dan bebas berkeliaran.

Keluarga korban yang berasal dari latar belakang ekonomi lemah kini menghadapi tekanan berat. Korban bahkan memutuskan berhenti sekolah akibat rasa malu dan trauma. Keluarga pelaku dilaporkan mencoba menekan keluarga korban agar menyelesaikan masalah melalui pernikahan, tetapi kakek korban menolak tegas dan meminta keadilan ditegakkan melalui jalur hukum.

Pendampingan hukum kini dilakukan oleh Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jambi. Risma Pasaribu, Bendahara PWDPI, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Bukti visum sudah cukup kuat untuk menindak pelaku. Kami mendesak kepolisian bertindak cepat untuk memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya,” tegas Risma.

Jika terbukti bersalah, Nopriyanto dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Masyarakat Sarolangun kini menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk menahan pelaku dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di daerah tersebut.(Red)

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sarolangun, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran”

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas