Gagal Hadirkan Saksi Korban, Pengacara Tawaf Aly Kembali Desak JPU Hadirkan Saksi Korban Pada Sidang Berikutnya

Ma. Sabak – Satukomando.com Pada sidang lanjutan keempat atas tuduhan pencurian sawit terhadap terdakwa Tawaf Aly di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur, Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB semakin menegangkan.

Permintaan penasehat hukum Tawaf Aly agar saksi korban dihadirkan di muka persidangan ternyata tidak dapat dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan yang bersangkutan sedang diluar kota tanpa menyebutkan kota mana yang dimaksud.

Ketidakhadiran saksi korban tersebut mendapat tanggapan serius dari tim penasihat hukum terdakwa. Tim Penasehat Hukum Thawaf Aly, Abdullah Ihsan, SH menilai pemeriksaan saksi tanpa menghadirkan saksi korban berpotensi menimbulkan cacat formil dalam persidangan.

“Agenda hari ini adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Namun Jaksa tidak menghadirkan saksi korban sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHAP ayat 1 huruf b, yang mengatur bahwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi yang pertama didengar keterangannya adalah saksi korban. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan fakta pidana,” uajrnya.
Ihsan juga menegaskan, pihaknya menolak apabila persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran saksi korban. Menurutnya, apabila dipaksakan, langkah tersebut akan merugikan hak pembelaan kliennya selaku terdakwa.

“Kalau itu dipaksakan, persidangan bisa cacat secara formil. Sikap kami jelas menolak. Bahkan jika tetap dilanjutkan, kami akan walkout,” tegasnya.

Dalam sidang lanjutan keempat yang digelar pada tanggl 30 januari 2026 lalu, JPU hanya bisa menghadirkan pihak pelapor yang mengaku bekerja dikebun korban yakni Budiman, Murtado dan Abdul Aziz.

Karena Penasehat hukum tawaf Aly meminta agar yang harus diperiksa diawal adalah saksi korban sebagaimana ketentuan pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP yang mengatur tentnag urutan saksi, maka atas kesepakatan bersama antara kuasa hukum dan JPU, sidang terpaksa ditunda pada tangal 3 Februari 2026 dengan agenda pembuktian dari JPU.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Anselmus Vialino Sinaga, SH ini memerintahkan JPU untuk wajib menghadirkan saksi korban serta saksi pelapor pada sidang lanjutan nanti. Sidang tersebut sekaligus ditetapkan sebagai agenda pembuktian terakhir dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila perintah tersebut tidak dipenuhi.

“Apabila saksi tidak dihadirkan, terdapat risiko pembuktian bagi penuntut umum. Kesempatan pembuktian bisa dianggap habis,” terangnya.

Menaggapi hal ini, Ikhsan menjelaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Apabila JPU kembali gagal menghadirkan saksi pelapor, maka konsekuensi hukum harus ditanggung oleh penuntut umum.

“Pembuktian itu kewajiban Jaksa. Kalau saksi tidak hadir, maka kesaksiannya tidak bisa dinilai. Itu tentu berdampak langsung terhadap posisi hukum klien kami,” ungkapnya.

Informasi yang diperoleh media ini, JPU telah mengajukan sekitar 18 orang saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan untuk didengar kesaksiannya

Gagal Hadirkan Saksi Korban, Pengacara Tawaf Aly Kembali Desak JPU Hadirkan Saksi Korban Pada Sidang Berikutnya

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas