Muarojambi Satukomando.com – Kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan. PT PUS dan PT GEA Lestari diduga menutup-nutupi insiden tragis yang menewaskan Inisial Y (60), warga Kerinci yang berdomisili di Desa Talang Pelita KM 32, Tanjung Pauh, Kecamatan Muaro Jambi. Perusahaan-perusahaan tersebut dituding sengaja menyembunyikan kejadian ini agar tidak diketahui publik, menambah daftar panjang perusahaan yang tidak transparan dalam hal keselamatan dan hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, PT PUS beroperasi di bawah naungan PT US yang berkantor di Haji Badar. Namun, PT US dan PT PUS diduga tidak memiliki papan nama resmi perusahaan, memunculkan dugaan bahwa mereka tidak membayar pajak. Selain itu, kedua perusahaan ini juga diduga tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pekerja.
Selain permasalahan kesejahteraan karyawan, perizinan operasional PT US dan PT PUS juga dipertanyakan. Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa perusahaan ini diduga tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Tim media telah berupaya mengonfirmasi perihal kecelakaan ini kepada Hengki, selaku humas PT US, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban,dan Dugaan PT.Gea Lestari Juga Turut Andil Menutup Tutupi Kejadian Tersebut.
Menanggapi dugaan ini, pihak media akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, yaitu:
1.Polda Jambi
2.Dinas Ketenagakerjaan Propinsi jambi
3.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
4.Polres Muaro Jambi.
Langkah ini diambil guna memastikan kebenaran informasi yang telah diperoleh. Jika terbukti benar, pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas PT US dan PT PUS sebagai kontraktor tambang, serta PT GEA Lestari sebagai pemilik tambang, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari manajemen kedua perusahaan tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan menindak tegas para pihak yang tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah dalam industri pertambangan.