Muaro jambi Satukomando.com ak atas Kebebasan Berpendapat/Beropini dan Kebebasan Berekspresi adalah hak-hak asasi yang fundamental dan penting dalam negara yang demokratis. Kebebasan berpendapat dan berekspresi diperlukan untuk mewadahi ide, gagasan, pemikiran, sikap dan sebagainya serta penting untuk memastikan berjalannya proses-proses demokrasi. Hak-Hak tersebut telah diakui dan dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional dan nasional, termasuk diakui dan dijamin dalam Konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah reformasi 1998, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi terus diperkuat dengan adanya berbagai perundang-undangan yang menjamin misalnya dalam perubahan kedua UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Pers, UU Penyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan sebagainya, termasuk pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005.
“Namun demikian, kebebasan berekspresi dalam berbagai laporan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, misalnya banyaknya ekspresi yang kemudian dijerat dengan pasal-pasal penghinaan, penodaan agama, kebencian dan sebagainya. Ada kecenderungan Negara/Pemerintah “merepresi” berbagai bentuk ekspresi yang sah dan tidak melakukan pembatasan ekspresi sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dampaknya, masyarakat semakin takut menyampaikan ekspresi, kritik, atau sikap politik tertentu karena dengan mudah akan dijerat oleh hukum.
Pendapat atau kritik terhadap kebijakan publik merupakan gambaran umum dari tindakan
pemerintah. Hal ini diperlukan agar tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan hak asasi
manusia dan kebijakan tersebut jelas menyasar masyarakat. Dalam menilai keadaan demokrasi di
Indonesia, ada empat aspek penting yaitu: kebebasan sipil, partisipasi warga negara, yurisdiksi, dan
perlindungan hak asasi manusia. Salah satu XA Bab 28 E, yang mengatur tentang hak asasi manusia,
pada ayat 3 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berbicara, negara
menjamin dan memberikan kebebasan berpendapat kepada warganya, menyampaikan aspirasi
yang sebesar-besarnya, memberikan kepada rakyatnya ruang kontribusi. Untuk melakukan
keterlibatan dalam kritik dan proposal konstruktif dimulai dari pendekatan persuasif seperti dialog,
diskusi, hubungan persahabatan, konsolidasi, hingga pendekatan massa, misalnya demonstrasi atau
demonstrasi, bertindak atas nama rakyat dan menjangkau rakyat, tetapi pada kenyataannya.
Kebebasan hak ini sering kali bergaung kontradiktif antara pengemban aspirasi dan
penerima aspirasi, dimana kesalahan dan tata cara untuk membawa aspirasi, suara-suara jujur dan
suci itu sering dibungkam. Salah satu jaminan hak yang diatur dalam undang-undang adalah hak
untuk berpendapat, menyatakan pikiran dan bersertikat (UUD 1945 pasal 28 E, F). Di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tentang hak asasi manusia terdapat pada di pasal 28 E
sebagai berikut :
1. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan
sikap, sesuai dengan hatinya nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Kebebasan berpendapat terkadang masih kerap mengalami penyempitan ruang
publik baik itu secara kritik lisan maupun tulisan. Namun faktanya masih banyak sekali
kasus di Indonesia yang mengancam kebebasan berpendapat sehingga melanggar HAM
yang ada di UUD 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kebebasan
berpendapat lainnya.
Untuk Itu kami dari masyarakat desa sungai bungur menyatakan sikap sebagai berikut :
1. meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi dan Jaksa Penuntut Umum untuk dapat membebaskan saudara Rahmat bin Zulkarnain sebagai Terdakwa Atas Tuduhan telah melakukan fitnah kepala desa sungai bungur
2. Kami dari masyarakat sungai bungur menyatakan apa yang tertulis pada tuntutan tentang pemberhentian kepala desa didalam 11 poin tersebut adalah benar keinginan dan kehendak warga desa sungai bungur serta bagian dari aspirasi masyarakat desa sungai bungur.(Tim SK8)