*Banyak Kendaraan Plat Merah Terjaring Razia Gabungan di Merangin*

Satukomando.Merangin.Com – Razia gabungan yang digelar oleh tim gabungan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berhasil menjaring sejumlah kendaraan dinas atau kendaraan berplat merah. Razia tersebut dilaksanakan di tiga lokasi strategis, yakni di kawasan Langling, Simpang Lubuk Gaung, dan Bukit Indah Bangko, pada Rabu 11 Desember 2024.

Dalam razia tersebut, beberapa kendaraan yang menjadi sorotan adalah kendaraan dinas Ketua KONI Merangin, kendaraan milik seorang Sekretaris Camat (Sekcam), hingga kendaraan milik anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin. Tim gabungan yang terdiri dari Polres Merangin, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, seperti pajak kendaraan bermotor, SIM, STNK, serta kelaikan jalan kendaraan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Merangin,melalui Kanit reg Ident RAIDER MUSTIKA menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintahan terkait pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. “Kami tidak pandang bulu. Razia ini dilakukan untuk memastikan semua kendaraan, termasuk kendaraan dinas, mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dari hasil razia, ditemukan beberapa kendaraan dinas yang belum melunasi pajak kendaraan, tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap, bahkan ada yang kondisi kendaraannya tidak layak jalan. Tim gabungan memberikan teguran dan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan.

Masyarakat menyambut baik langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum yang adil tanpa memandang status pemilik kendaraan. Namun, beberapa pihak berharap agar pemerintah daerah juga segera mengambil langkah untuk meningkatkan disiplin aparatur sipil negara dalam mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait pengelolaan kendaraan dinas.

Razia seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya, baik bagi masyarakat umum maupun pejabat pemerintahan.
Kepala UPTD PPD Samsat Merangin RONI PASLAH.SE.MM menyampaikan bahwa razia ini terkait pajak kendaraan dan lain sebagainya.gunakan kesempatan pemutihan yang berlaku sampai tanggal 28 Desember 2024 ini,demi tercapainya pendapatan asli daerah merangin.semoga masyarakat dan dinas dinas terkait bisa taat pajak kendaraan nya..(DA).bersambung

*Banyak Kendaraan Plat Merah Terjaring Razia Gabungan di Merangin*

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas