Ada Apa dengan Izin Lingkungan PT.SMM : Gemsar Jambi, Pemkab Sarolangun Main Mata apa Kecolongan ?

SAROLANGUN, satukomando.com- Keberadaan pabrik PT SMM di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, kini menuai polemik serius. Meski telah diresmikan baru-baru ini, perusahaan tersebut diduga kuat telah merampungkan proses pembangunan fisik sebelum mengantongi dokumen izin lingkungan yang sah.

 

Lahul Harisandi dari GEMSAR Jambi, angkat bicara mengenai kejanggalan ini. Menurutnya, fakta bahwa izin lingkungan dari berita beredar baru keluar satu Minggu yang lalu—sementara pabrik sudah berdiri kokoh dan siap beroperasi—menunjukkan adanya pelanggaran prosedural yang fatal.

 

Pembangunan Mendahului Izin: Pelanggaran Hukum Nyata.

 

Harisandi menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL bukanlah formalitas pelengkap setelah bangunan jadi, melainkan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum konstruksi dimulai.

 

“Secara aturan, izin lingkungan itu prasyarat utama untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memulai pembangunan. Kalau pabriknya sudah selesai baru izinnya keluar seminggu yang lalu, lalu selama masa konstruksi mereka pakai dasar apa? Ini jelas menabrak aturan perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach),” ujar, Kamis (30/4).

 

GEMSAR Jambi juga menyalahkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun yang dinilai lemah dalam pengawasan. Lahul Harisandi mempertanyakan bagaimana sebuah pabrik besar bisa berdiri hingga tahap peresmian tanpa ada tindakan tegas sejak awal pembangunan.

 

“Kami menyalahkan lemahnya fungsi pengawasan dari Pemkab Sarolangun. Apakah instansi terkait kecolongan atau memang ada pembiaran? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke korporasi,” tegasnya.

 

Respons Dinas Lingkungan Hidup disisi lain, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Ritata Juliman, membenarkan bahwa izin lingkungan PT SMM memang baru diterbitkan satu minggu yang lalu.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan tersebut telah diberikan sanksi administratif untuk segera mengurus izin. Menurut Ritata, jika sanksi sudah dipenuhi dan dokumen dilengkapi, maka sanksi tersebut dapat dicabut.

“Saya juga menegaskan, apapun perusahaannya, kalau salah kita akan tindak tegas, tidak ada kompromi,” ungkap Ritata, dalam berita sebelumya.

 

Tuntutan Penegakan Hukum. Meskipun izin kini telah dikantongi, Lahul Harisandi menilai hal tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa pembangunan tanpa izin. Ia mendesak agar ada transparansi mengenai sanksi yang diberikan.

 

“Izin yang baru keluar tidak serta merta memutihkan kesalahan masa lalu saat konstruksi tanpa izin lingkungan. Kami dari GEMSAR Jambi akan terus mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi investasi di Sarolangun,”tutupnya.(BN007)

Ada Apa dengan Izin Lingkungan PT.SMM : Gemsar Jambi, Pemkab Sarolangun Main Mata apa Kecolongan ?

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas