Merangin Satukomando-com Sebuah kejadian yang menuai kejanggalan dan kekecewaan terjadi dalam prosesi pernikahan di wilayah binaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Renah Pembarap. Pihak KUA diketahui mengambil alih hak perwalian seorang mempelai wanita, padahal keluarga besar telah sepakat dan menunjuk kerabat dekat untuk melaksanakan kewajiban tersebut atas izin resmi dari orang tua mempelai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang tua dari mempelai wanita berdomisili dan berada jauh di Malaysia, sehingga tidak dapat hadir secara langsung saat akad nikah berlangsung. Mengacu pada kondisi tersebut, orang tua kandung telah memberikan izin serta kuasa sepenuhnya kepada saudara laki-lakinya sendiri, Mohd Sarpi’i — yang merupakan paman kandung mempelai wanita — untuk bertindak selaku wali nikah dan mewakili kepentingan anaknya dalam pernikahan tersebut.
Namun, kesepakatan keluarga tersebut ternyata tidak dizinkan oleh pihak KUA. Seorang petugas KUA bernama Rafik secara tegas menolak keberadaan Mohd Sarpi’i sebagai wali nikah, dan memutuskan untuk mengambil alih kedudukan wali bagi mempelai wanita tersebut. Keputusan sepihak ini dilakukan meskipun syarat utama berupa persetujuan dan izin langsung dari orang tua kandung sudah jelas diberikan.
Tindakan pihak KUA ini menimbulkan rasa kebingungan dan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Mohd Sarpi’i selaku paman merasa haknya sebagai wali yang telah ditunjuk dan diberi kuasa oleh orang tua kandung keponakannya justru dikesampingkan begitu saja tanpa alasan yang jelas dan memuaskan. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci yang disampaikan oleh pihak KUA Renah Pembarap terkait dasar hukum atau aturan apa yang digunakan hingga menunjuk petugas sendiri sebagai wali, padahal kerabat dekat yang memenuhi syarat sudah ada dan siap melaksanakan tugas tersebut.(DA)
