Terkait Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Cegah ‘Bos Rider’ Hanan Supangkat

Terkait Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Cegah 'Bos Rider' Hanan Supangkat

Penyidik KPK mencegah satu orang pihak swasta ke luar negeri terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi.

“Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (19/3).

“Pencegahan ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” lanjut dia.

Menurut Ali, pihak yang dicegah itu berstatus sebagai saksi yang dapat memberikan keterangan dugaan TPPU SYL.

“Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,” katanya.

“Selain itu, kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan,” imbuh Ali.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan agar pihak yang dimaksud dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

“KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” pungkasnya.

Ali tidak menyebut secara detail siapa pihak yang dicegah tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang dimaksud adalah Direktur dari merek pakaian Rider, Hanan Supangkat.

Hanan Supangkat pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. Bahkan, rumahnya telah digeledah penyidik pada 6 Maret 2024. Kala itu, penyidik menemukan uang Rp 20 miliar.

Sepekan kemudian atau pada 13 Maret 2024, Hanan Supangkat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ia tak memenuhi panggilan dan meminta penundaan hingga 20 Maret 2024.

Belum diketahui keterkaitan Hanan Supangkat dalam kasus ini. Ia pun belum berkomentar soal penggeledahan maupun pencegahannya ke luar negeri.

Kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan SYL. Perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada perkara tersebut, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu berasal dari setoran pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian, yang menjadi korban pemerasan SYL.

Adapun kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemanggilan saksi masih berjalan, termasuk salah satunya terhadap Bendahara Umum Partai NasDem yang juga Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, yang dijadwalkan pada Jumat (22/3).

Terkait Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Cegah ‘Bos Rider’ Hanan Supangkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas