Dewas KPK telah menjatuhkan saksi terhadap 78 orang petugas KPK usai disidang etik. Mereka disebut secara terstruktur dan sistematis menjalankan praktik pungli dalam rutan sejak 2018 hingga 2023.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, praktik pungli ini dilakukan secara berkelompok yang dipimpin seorang yang disebut sebagai ‘lurah’. Di bawahnya ada lagi koordinator yang disebut ‘korting’ atau koordinator tempat tinggal.
Lurah itu bernama Hengki, seorang ASN Kemenkumham yang pernah bertugas di Rutan KPK.
“Dialah (Hengki) yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seorang yang dituakan di situ, diberi nama ‘korting’, Koordinator Tempat Tinggal. Nah, itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan, setelah terkumpul diserahkan kepada ‘lurah’, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki,” kata Tumpak, dalam konferensi persnya, Kamis (15/2).
Tumpak menyebut, Hengki yang mengatur tarif untuk setiap tahanan di Rutan KPK. Tarifnya mencapai Rp 20 hingga 30 juta untuk bisa memasukkan ponsel ke dalam rutan.
“Awal mulanya [Hengki] sehingga terstruktur secara baik, ya. Jadi Pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia [Hengki] menentukan sejak awalnya, Rp 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan HP,” jelasnya.
Hengki Tak Disidang
Meski disebut sebagai otak utamanya, Hengki tak turut disidang etik bersama 90 pegawai lain. Alasannya, karena yang bersangkutan sudah tidak di KPK. Sudah keluar sejak tahun 2022.
Semasa bertugas, Hengki menempati posisi sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban.
“Sekarang sudah, tak ada lagi di sini. Saya tidak tahu di mana, katanya sudah di Pemda DKI,” tambah Tumpak.
Setelah Hengki tak menjabat lagi di Rutan KPK, lanjut Tumpak, para penjaga rutan lainnya membentuk dan menunjuk ‘lurah’ baru sebagai pemimpin mereka.
“Nah kemudian setelah Hengki tidak ada lagi, kemudian mereka menunjuk lurah antar mereka yang dituakan, tentunya yang dipercaya juga,” jelas Tumpak.
Hengki Pindah ke Pemprov DKI
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Harjono (kanan) memimpin sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terkait pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Anggota Dewas Albertina Ho, menambahkan, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa terhadap Hengki karena tak lagi bagian dari KPK. Hengki saat ini menjadi pegawai di Pemprov DKI.
“Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses,” jelas Albertina.
Setelah ditinggal Hengki pada tahun 2022, sistem tersebut tetap berjalan. Dilanjutkan dengan penggantian ‘lurah-lurah’ baru. Sebab pada masa Hengki, hanya dirinya yang berhak menentukan ‘lurah’.
Keberadaan dan jabatan Hengki saat ini belum dibeberkan detail oleh Dewas maupun pihak penindakan KPK. Albertina hanya mengatakan bahwa, pasca ditinggal Hengki muncul lagi penerus-penerus lain.
“Setelah Hengki pergi itu juga ada lagi yang lainnya,” pungkas Albertina.
