Oleh : Siti Khadijah (NIM : 267005033) dan Chandra P. Simare Mare (NIM : 267005043)
Mahasiswa Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, memperoleh informasi, bekerja, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Internet, media sosial, telepon pintar, kecerdasan buatan, serta berbagai platform digital melahirkan profesi kreator konten yang memproduksi video, tulisan, podcast, siaran langsung, konten edukasi, hiburan, promosi, maupun informasi.
Kehadiran kreator konten membawa manfaat, seperti penyebaran edukasi, promosi budaya dan produk lokal, pengembangan kreativitas, serta penciptaan peluang ekonomi. Namun, kemudahan membuat dan menyebarkan konten juga memunculkan risiko, antara lain berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, perundungan siber, penipuan, perjudian daring, pornografi, manipulasi informasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin.
Karena konten digital dapat menyebar sangat cepat dan memengaruhi opini publik, kreator konten memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disebarkan tidak merugikan orang lain. Kebebasan berekspresi di ruang digital harus disertai penghormatan terhadap kehormatan, privasi, keamanan, dan hak orang lain.
Dalam konteks tersebut, UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi menjadi dasar penting untuk mengatur perilaku di ruang digital. UU ITE mengatur penggunaan informasi dan transaksi elektronik serta melarang penyebaran konten tertentu, seperti muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, ancaman, dan penyalahgunaan teknologi informasi. Kreator konten tidak boleh membuat tuduhan, penghinaan, atau informasi yang belum terbukti hanya demi mendapatkan perhatian dan jumlah penonton.
Selain itu, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP melindungi data pribadi, seperti nama, alamat, nomor telepon, foto, lokasi, rekaman suara, nomor identitas, dan data sensitif lainnya. Kreator konten yang mengumpulkan data pengikut, misalnya dalam kegiatan giveaway, wajib menggunakan data tersebut secara terbatas sesuai tujuan, menjaga keamanannya, dan tidak menyebarkannya tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah. Membuka identitas seseorang dalam konten dapat menimbulkan risiko perundungan, penipuan, pemerasan, bahkan ancaman keselamatan.
UU ITE dan UU PDP dapat dikaitkan dengan teori Roscoe Pound tentang hukum sebagai alat kontrol sosial (law as a tool of social control). Menurut Pound, hukum tidak hanya berfungsi menghukum pelanggar, tetapi juga mengarahkan perilaku masyarakat, menjaga ketertiban, dan menyeimbangkan berbagai kepentingan sosial.
Dalam kehidupan digital, hukum berfungsi menyeimbangkan kebebasan kreator konten untuk berekspresi dan memperoleh keuntungan ekonomi dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, aman, serta menghormati kehormatan dan privasi. UU ITE membatasi penggunaan kebebasan berekspresi agar tidak merugikan orang lain, sedangkan UU PDP melindungi kepentingan individu atas data pribadinya.
| Bentuk kontrol sosial | Dasar pengaturan | Penerapan bagi kreator konten |
| Preventif | Pasal 27–29 UU ITE; Pasal 16, 20–28, dan 35–39 UU PDP | Melakukan verifikasi fakta sebelum mengunggah konten, tidak membuat konten SARA, judi, atau penghinaan; meminta persetujuan penggunaan foto dan data; menyensor identitas; serta menjaga keamanan data audiens. |
| Represif | Pasal 40, 43, dan 45 UU ITE; Pasal 65–68 UU PDP | Konten dapat dimoderasi, dihapus, atau aksesnya diputus. Pelaku dapat diselidiki, dipidana, didenda, dan dalam pelanggaran data pribadi dapat menghadapi tuntutan ganti rugi sesuai mekanisme hukum. |
| Keseimbangan kepentingan | UU ITE dan UU PDP secara keseluruhan | Hukum menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan kegiatan ekonomi digital dengan hak masyarakat atas keamanan, kehormatan, privasi, serta informasi yang tidak menyesatkan. |
Hukum sebagai kontrol sosial bekerja dalam dua bentuk. Secara preventif, hukum memberi batasan dan pedoman agar pengguna media digital bertindak hati-hati, memeriksa informasi, menghormati privasi, dan meminta izin sebelum menggunakan data atau gambar orang lain. Secara represif, hukum memberikan sanksi terhadap pelanggaran untuk melindungi korban dan mencegah pelanggaran serupa.
Namun, penerapan UU ITE dan UU PDP harus tetap proporsional. Hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik, pendapat, kajian akademik, atau pemberitaan yang dilakukan berdasarkan fakta dan kepentingan publik. Penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks, niat, kebenaran informasi, kerugian yang ditimbulkan, serta hak masyarakat atas kebebasan berekspresi.
Dengan demikian, UU ITE dan UU PDP menunjukkan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial menurut Roscoe Pound. Keduanya tidak hanya mengatur dan memberikan sanksi, tetapi juga membentuk perilaku digital yang bertanggung jawab. Ruang digital yang aman pada akhirnya tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, melainkan juga pada etika, literasi digital, kesadaran, dan tanggung jawab setiap pengguna media sosial. (Red :Khadijah dan Chandra)
