MEDAN – SATUKOMANDO.COM Pengadilan Negeri (PN) Medan menindaklanjuti video viral berdurasi 2 menit 33 detik yang memperlihatkan adu argumen antara seorang pria berbaju merah dengan petugas keamanan di depan Ruang Sidang Cakra PN Medan.
Juru Bicara PN Medan, Soni, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil petugas keamanan yang terlibat dalam video tersebut untuk dimintai keterangan.
“Informasi dari hasil wawancara tersebut, security yang bersangkutan sudah dipanggil dan dilakukan pembinaan terhadap PN Medan dan outsourcing-nya,” ujar Soni saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di area depan Ruang Sidang Cakra. Dalam video yang beredar, pria berbaju merah yang disebut tengah menjalankan tugas pendampingan hukum terlihat berdebat dengan petugas keamanan ber-tag nama AL HANAFI dan rekannya.
Perdebatan diduga berkaitan dengan prosedur untuk bertemu dengan jurusita serta permintaan nomor telepon jurusita yang bersangkutan.
Menurut Soni, petugas keamanan saat kejadian menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di lingkungan pengadilan, termasuk mengarahkan tamu yang hendak bertemu jurusita melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sementara itu, pihak pengadilan juga menegaskan bahwa petugas keamanan tidak diperbolehkan memberikan nomor pribadi pejabat pengadilan kepada pengunjung.
Soni menjelaskan, kedua pihak pada dasarnya menjalankan SOP masing-masing sehingga terjadi miskomunikasi di lapangan. Atas kejadian tersebut, petugas keamanan tidak dikenakan sanksi berat maupun pemutusan hubungan kerja.
“Pihak security yang terkait tidak terkena sanksi yang memberatkan. Mereka hanya mendapat teguran berupa pembinaan dan evaluasi kinerja,” jelasnya.
Pembinaan dilakukan secara internal oleh PN Medan dengan berkoordinasi bersama perusahaan outsourcing yang menaungi petugas keamanan tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya evaluasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
PN Medan juga menyatakan akan terus meningkatkan kualitas komunikasi antara petugas keamanan dengan advokat, pencari keadilan, maupun pengunjung sidang, dengan tetap berpedoman pada aturan dan SOP yang berlaku.(Red).Dwi
