Quo Vadis Peradilan Militer di Tengah Krisis Legitimasi Publik

Oleh : Siti Khadijah (NIM : 267005033) dan Chandra P. Simare Mare (NIM : 267005043)

Mahasiswa Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

 

Peradilan militer menjadi persoalan serius ketika anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil masih diproses dalam lingkungan peradilan militer. Persoalannya bukan terletak pada keberadaan peradilan militer, melainkan pada batas kewenangannya ketika perkara tersebut tidak berkaitan dengan tugas, kepentingan, atau disiplin militer.

Catatan KontraS pada Oktober 2023–September 2024 mencatat 131 vonis terhadap prajurit TNI di peradilan militer, yang terdiri atas 123 perkara penganiayaan, enam pembunuhan berencana, dan dua pembunuhan. Data tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh putusan tidak adil, tetapi menunjukkan bahwa peradilan militer masih menangani perkara kekerasan dan tindak pidana umum yang korban atau dampaknya bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana masyarakat memaknai keadilan ketika korban sipil harus mencari keadilan melalui institusi yang berada dalam lingkungan pelaku?

Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi juga pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi hukum. Korban mengalami hukum melalui proses penyidikan, akses informasi perkara, keterbukaan persidangan, dan putusan pengadilan. Apabila proses tersebut sulit diakses atau dipahami, persoalan tidak lagi sekadar prosedural, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum. Legitimasi hukum tumbuh ketika masyarakat merasakan adanya perlakuan yang setara, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komnas HAM juga mencatat 108 pengaduan yang melibatkan anggota TNI, termasuk kekerasan, penganiayaan, dan persoalan pertanahan. Komnas HAM menyoroti keterbukaan persidangan serta kesulitan korban memperoleh akses terhadap proses dan putusan peradilan militer. Karena itu, Komnas HAM mendorong agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diperiksa melalui peradilan umum. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara law in books dan law in action: prinsip persamaan di hadapan hukum telah diakui secara normatif, tetapi dalam praktik masyarakat dapat merasakan perlakuan yang berbeda.

Masalah tersebut semakin rumit oleh ketidakharmonisan pengaturan antara UU TNI dan UU Peradilan Militer. Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk tindak pidana militer dan pada peradilan umum untuk tindak pidana umum. Arah ini sejalan dengan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Namun, Pasal 74 UU TNI menunda pelaksanaannya hingga terbentuk undang-undang baru tentang peradilan militer. Akibatnya, UU No. 31 Tahun 1997 masih menjadi dasar utama, sehingga tindak pidana umum yang dilakukan prajurit tetap banyak diproses di peradilan militer.

Dari sudut sosiologi hukum, ketidakharmonisan norma tersebut menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat dan korban. Hukum seharusnya memberikan kejelasan tentang forum yang berwenang mengadili suatu perkara. Ketika perubahan hukum hanya ada dalam teks, tetapi tidak diikuti perubahan struktur dan praktik, hukum kehilangan kemampuan untuk memberikan kepastian yang nyata.

Persoalan ini berkaitan pula dengan risiko impunitas. Impunitas tidak berarti setiap anggota TNI yang diperiksa di peradilan militer pasti bebas dari hukuman. Namun, risiko impunitas muncul apabila proses hukum kurang terbuka, sulit diawasi publik, tidak mudah diakses korban, atau menimbulkan kesan bahwa institusi memeriksa anggotanya sendiri. Dalam situasi tersebut, masyarakat dapat membentuk persepsi bahwa status sebagai anggota institusi negara memberikan perlakuan hukum yang berbeda. Persepsi ini pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.

Struktur peradilan militer perlu dibaca dalam konteks tersebut. UU No. 31 Tahun 1997 menempatkan Polisi Militer dalam penyidikan, Oditurat dalam penuntutan, dan hakim militer dalam pemeriksaan perkara. Struktur ini sah secara hukum dan tidak otomatis membuktikan adanya keberpihakan. Namun, sosiologi hukum tidak hanya menilai sah atau tidaknya suatu struktur, melainkan juga bagaimana struktur itu bekerja dan dipersepsikan masyarakat. Dalam perkara dengan korban warga sipil, independensi, keterbukaan, dan jarak kelembagaan menjadi hal penting untuk menjamin kepercayaan publik.

Pemikiran Roscoe Pound melalui teori Sociological Jurisprudence menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mengatur kehidupan sosial dan menyeimbangkan kepentingan yang hidup dalam masyarakat. Pound melihat hukum bukan hanya sebagai aturan yang harus ditaati, melainkan sebagai alat kontrol sosial (law as a tool of social control) dan sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering).

Dalam konteks peradilan militer, hukum harus menyeimbangkan dua kepentingan. Pertama, kepentingan institusi militer untuk menjaga disiplin, profesionalisme, dan efektivitas organisasi TNI. Kedua, kepentingan masyarakat sipil untuk mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, keterbukaan proses, serta pertanggungjawaban ketika menjadi korban tindak pidana.

Hukum sebagai alat kontrol sosial berarti hukum harus mengarahkan perilaku prajurit, institusi militer, dan aparat penegak hukum agar bertindak sesuai prinsip keadilan dan perlindungan warga negara. Fungsi tersebut dapat berjalan secara preventif melalui penegasan batas yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer, keterbukaan persidangan, pengawasan publik, serta jaminan akses korban terhadap informasi perkara. Hukum juga bekerja secara represif melalui penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, dan pemberian sanksi terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana.

Menurut perspektif Pound, hukum akan kehilangan fungsi sosialnya apabila perlindungan terhadap kepentingan institusi justru melemahkan posisi korban. Dalam perkara pidana umum yang korbannya masyarakat sipil, peradilan seharusnya tidak menciptakan kesan perlakuan istimewa hanya karena pelaku berstatus prajurit. Jika proses peradilan tertutup, sulit diakses, atau kurang independen, hukum gagal menjalankan fungsi kontrol sosial karena tidak mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan tidak membangun kepatuhan berdasarkan kepercayaan.

Oleh sebab itu, reformasi peradilan militer perlu diarahkan pada harmonisasi UU TNI dengan UU No. 31 Tahun 1997, terutama agar tindak pidana umum oleh prajurit diperiksa melalui peradilan umum. Reformasi juga harus menjamin keterbukaan persidangan, akses korban terhadap perkara dan putusan, pengawasan publik, serta independensi proses hukum.

Pada akhirnya, persoalan peradilan militer adalah persoalan legitimasi sosial hukum. Peradilan militer tetap diperlukan untuk perkara yang benar-benar berkaitan dengan kepentingan dan disiplin militer. Namun, kekhususan militer tidak boleh menjadi alasan untuk menciptakan jarak antara korban sipil dan keadilan. Dalam teori Roscoe Pound, hukum memperoleh kekuatannya bukan hanya dari perintah negara, tetapi dari kemampuannya mengendalikan perilaku sosial, melindungi kepentingan masyarakat, dan menghadirkan keadilan yang nyata bagi warga negara. (Red : Khadijah dan Chandra)

Quo Vadis Peradilan Militer di Tengah Krisis Legitimasi Publik

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas