Polres Way Kanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Baradatu, 6 Pelaku Diamankan

Polres Way Kanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Baradatu, 6 Pelaku Diamankan

WAY KANAN – Polres Way Kanan berhasil mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti tambang ilegal.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam ekspose yang digelar Senin (11/5/2026).

AKBP Didik menjelaskan, keenam tersangka merupakan warga luar Kabupaten Way Kanan. Satu orang berinisial S alias Dedeng (37) diduga berperan sebagai kepala pekerja dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sementara lima tersangka lainnya yakni WR (36), GM (39), H (22), DD (42) asal Jawa Barat serta AW (23) asal Serang, Banten, berperan sebagai pekerja tambang.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satreskrim Polres Way Kanan langsung menuju lokasi dan menemukan enam pelaku sedang melakukan penambangan menggunakan alat tradisional dan mesin gelondong.

“Para pelaku melakukan penambangan dengan cara menggali tanah hingga kedalaman sekitar 20 meter, kemudian batu hasil galian diolah menggunakan gelondong untuk mencari kandungan emas,” ujar Kapolres.

Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa 20 unit gelondong, dua alat hammer/jek, satu mesin Dongfeng 8 PK, satu genset merek Oshima, dua blower, satu lubang galian, pecahan batu yang diduga mengandung emas, satu timbangan, satu kilogram merkuri atau air raksa, serta emas gembos seberat 26 gram.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait perhitungan kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Polisi juga masih menelusuri pemilik lahan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tindak pidana PETI ini akan diproses terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tegas AKBP Didik.

Sebelumnya, Polres Way Kanan juga telah melakukan penertiban tambang ilegal pada 7 Mei 2026 dengan modus menggunakan kapal ponton di aliran sungai. Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.

Kapolres mengungkapkan, saat ini terdapat tiga modus tambang ilegal yang ditemukan di Way Kanan, yakni menggunakan excavator, kapal ponton, serta metode menggali tanah secara manual.

“Meskipun modus tambang ilegal terus berkembang, Polres Way Kanan berkomitmen melakukan penindakan karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan membahayakan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. [Agus]

Polres Way Kanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Baradatu, 6 Pelaku Diamankan

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas