Lampung Timur – Petugas Kepolisian gabungan menangkap dan membawa paksa seorang remaja di Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin,S.Hi ,pada Senin (3/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah MR (18) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Honda CRF, dengan nomor polisi BE 2844 NAQ, milik Devan Ferdianto (20) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Aksi Curanmor diduga dilakukan tersangka dengan cara merusak kunci kontak dan mengambil sepeda motor, yang berada dirumah nenek korban, diwilayah Desa Sri Wangi, Kecamatan Way Jepara, sehingga korban mengalami kerugian lebih dari 18 juta rupiah.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas gabungan Polsek Way Jepara, Polsek Pasir Sakti, dan Polres Lampung Timur, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, di wilayah Kecamatan Melinting.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit Sepeda Motor, masing-masing merk Honda CRF, Honda Beat, dan 2 pakaian, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. | Yns
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.