Polsek Metro Penjaringan Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian

SATUKOMANDO.COM, Jakarta – Polsek Metro Penjaringan berhasil menungkap tiga kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKP Susanto, dan Ipda Rico Ginting dalam jumpa pers di aula Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Serahkan Motor Kepada

​AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan,” bahwa ketiga kasus tersebut didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus pertama menimpa seorang warga berinisial RK (27) yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX-King hijau (No. Pol AD-5141-KG) di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pencurian diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.40 WIB saat kendaraan dalam kondisi digembok. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.

​Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim meringkus terduga pelaku berinisial MAJ (20) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat. Saat akan diamankan, MAJ berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan pelaku. MAJ kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk perawatan medis.

​Dari hasil pemeriksaan, MAJ mengaku menjual motor curian tersebut melalui Facebook Marketplace seharga Rp8 juta secara Cash on Delivery (COD). Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio, membayar sewa kontrakan, serta membeli ganja sintetis. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha RX-King, satu unit Yamaha Mio warna merah muda, dua buah gunting, ponsel Vivo Y11 Pro, serta kunci kontak.
​Atas perbuatannya, MAJ disangkakan melanggar Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus kedua melibatkan seorang pria yang bekerja sebagai pengemudi (driver). Pelaku memanfaatkan kesempatan saat mengantar dan menunggu majikannya di area Note Cafe, Penjaringan. Melihat tas berisi laptop di dalam lokasi yang ditinggalkan dalam keadaan terkunci, pelaku menggasak barang tersebut hingga korban mengalami kerugian senilai Rp30 juta.

​Laptop hasil curian sempat dijual pelaku melalui media sosial seharga Rp16 juta. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit laptop Lenovo beserta tasnya, satu unit ponsel hitam, kartu ATM BCA, uang tunai Rp7,8 juta, serta bukti pembelian Bitcoin dari uang hasil kejahatan.

Sementara pada kasus ketiga, pelaku beraksi dengan cara membobol pintu dan menggasak tas di lokasi kejadian. Barang curian tersebut sempat disimpan di garasi rumah sebelum dijual secara daring keesokan harinya. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mengaku menggunakan uang sebesar Rp950 ribu untuk membayar sewa kamar kos dan sisanya Rp550 ribu untuk membeli narkotika jenis ganja sintetis.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan guna proses hukum lebih lanjut.

​Di sisi lain, untuk kendaraan korban pencurian (seperti Yamaha RX-King), Polsek Metro Penjaringan memfasilitasi penyerahan melalui mekanisme pinjam pakai. Hal ini dilakukan agar kendaraan dapat kembali digunakan oleh pemiliknya tanpa mengabaikan kebutuhan pembuktian di persidangan.

(Mkl)

Polsek Metro Penjaringan Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas