PKS Minta Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen yang Menengah ke Atas Saja

Satukomando.com – Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikan pajak hiburan menjadi 40 persen perlu dievaluasi dengan cermat agar tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

“Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya,” ucap Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), pada Selasa (23/1).

Menurut MTZ, pelaku usaha tempat hiburan yang mendapat pemasukan tinggi dari pengunjung kelas atas, yang seharusnya dikenakan pajak sebesar 40 persen.

“Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas. Jadi tidak terdampak ke menengah ke bawah. Jadi pajak itu kan harusnya orang yang mampu bayar itu yang dikejar ya,” urainya.

Lebih lanjut, MTZ menjelaskan bahwa pengusaha tempat hiburan dengan pendapatan rendah dari pengunjung tidak boleh dikenakan pajak yang terlalu tinggi. Ia menyatakan bahwa pemberlakuan pajak yang tinggi pada sektor ini dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja di industri hiburan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini melanjutkan, legislator Kebon Sirih siap membantu Pemda DKI dalam menentukan pajak bagi pelaku usaha hiburan.

“Jadi saya kira harus ditinjau ulang apakah nanti itu pajaknya itu untuk hiburan diturunkan karena disesuaikan dengan kemampuan mereka untuk menjalankan perusahaannya atau memang dicari pos-pos pajak yang memang lebih mengena, yaitu yang hanya berdampak untuk orang menengah ke atas,” ujarnya.

Ia berpandangan bahwa usaha hiburan baik diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa memang menjadi lokasi favorit masyarakat menengah ke atas. Namun begitu, kenaikan pajak 40 persen oleh Pemprov DKI meski dikaji lagi sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Pajak hiburan kalau dilihat emang hiburannya diskotik karaoke bar pijat spa yang kelihatannya memang tidak masyarakat menengah kebawah ya. Atau masyarakat baik-baik ya gak bakal (ke sana) dalam tanda kutip baik-baiknya ya,” tuturnya.

Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikan pajak hiburan menjadi 40 persen. Tarif tersebut, berlaku untuk hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Kebijakan itu tertuang pada Pasal 53 (2) dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen (empat puluh persen),” demikian bunyi pasal 53 ayat 2 dalam Perda tersebut. *

PKS Minta Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen yang Menengah ke Atas Saja

Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas