SAROLANGUN — Satukomando.com. Persoalan plasma 20 persen yang dikaitkan dengan HGU PT. BKS kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Lurah Pauh, disampaikan bahwa plasma 20 persen dari HGU PT. BKS tidak ada untuk Kelurahan Pauh.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah mengatur mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dalam sektor perkebunan.
Dasar Hukum Plasma di HGU
Aturan utamanya: 1. *PP No. 18 Tahun 2021* tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Pasal 28: Pemegang HGU Perkebunan wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar min. 20% dari luas HGU. 2. *Permen ATR/KBPN No. 18 Tahun 2021* tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah. 3. *Permen Pertanian No. 26/2007* jo *No. 98/2013* tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Ketika persoalan tersebut dikaitkan dengan PT. BKS, muncul pernyataan dari Lurah Pauh bahwa plasma 20 persen tersebut tidak ada untuk Kelurahan Pauh. Masyarakat meminta Kejelasan dan tentu berhak mempertanyakan persoalan ini secara terbuka. Apakah kewajiban fasilitasi kebun masyarakat tersebut memang berlaku terhadap PT. BKS? Jika berlaku, di mana realisasinya dan siapa penerima manfaatnya? Sebaliknya, jika memang tidak ada kewajiban tersebut untuk Kelurahan Pauh, masyarakat meminta dasar hukum dan penjelasan yang jelas agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Permintaan Masyarakat
Masyarakat meminta pihak PT. BKS dan instansi terkait dapat menjelaskan secara transparan mengenai status HGU, dasar perhitungan 20 persen, bentuk kemitraan, lokasi kebun masyarakat, serta penerima manfaatnya, apabila memang telah direalisasikan.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka 20 persen, tetapi menyangkut kepastian, transparansi, dan manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat sekitar.
Pertanyaan publik
“Jika plasma 20 persen dari HGU PT. BKS dinyatakan tidak ada untuk Kelurahan Pauh, lalu bagaimana pelaksanaan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sekitar dan apa dasar hukumnya?”
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang tidak tinggal diam, tetapi melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemberitaan ini, Satukomando.com tetap mengedepankan asas keberimbangan dan keterbukaan informasi. PT. BKS, Pemerintah Kelurahan Pauh, Pemerintah Daerah, Dinas TPHP, maupun pihak terkait dapat memberikan klarifikasi, tanggapan, dan/atau hak jawab sesuai dengan undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(BN007)
